Polisi Bakal Pakai Sistem Cakra Presisi Usai Setop Tilang Manual, Apa Itu?

Tilang kepada motor dengan knalpot brong atau bising
Sumber :
  • Korlantas Polri

Jakarta, VIVA –  Polisi telah resmi menghentikan tilang manual kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Sebagai gantinya, polisi akan memakai sistem cakra guna memberikan tindakan kepada pelanggar.

Hindari Citra Negatif, Polisi Akhirnya Resmi Hentikan Tilang Manual ke Pengendara

Dikutip dari situs Humas Polri, sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar. Sistem ini bikin penegakan hukum lalu lintas jadi lebih efisien.

Sebab, nantinya pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran lengkap dengan detailnya. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, menjelaskan sistem ini akan sangat mempercepat proses penilangan.

Blak-blakan! Kesaksian Penonton DWP Korban Pemerasan Oknum Polisi, Dipaksa Bayar Rp100 Juta agar Bebas

Pelanggar tilang elektronik.

Photo :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA.co.id.

“Cakra Presisi ini yang sebelumnya manual, akan otomatis. Yang dulu dikerjakan oleh manusia, sekarang akan dikerjakan oleh alat (sistem),” ujar Latif pada wartawan.

Kronologi Avanza Jalan Sendiri Tanpa Pengemudi Tabrak BR-V dan Pesepeda

Sedangkan untuk nomor WhatsApp pengendara yang dipakai sistem pakai untuk pengiriman surat tilang berasal dari data registrasi kendaraan. Seperti saat perpanjangan STNK atau mutasi kendaraan.

“Dan saat ini, data nomor handphone yang telah terdaftar inilah yang menjadi database utama pemberitahuan notifikasi E-TLE secara digital melalui pesan WhatsApp,” tambah Latif.

Pembayaran Tilang

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Usai pengendara mendapatkan surat tilang melalui aplikasi WhatsApp, maka wajib melakukan klarifikasi melalui laman http://etle-pmj.id. Setelah mengisi data yang ada di sana, akan memperoleh kode bayar untuk melunasi tilang. 

Bagi pengendara yang tidak melakukan klarifikasi dan pelunasan tilang, akan ada konsekuensi yang harus ditanggung. Yakni, polisi akan memblokir nomor polisi kendaraan.

Pemblokiran nomor polisi kendaraan akan berdampak pada kesulitan dalam mengurus administrasi kendaraan, seperti perpanjangan STNK. Dengan berlakunya sistem baru tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri menargetkan pengiriman surat tilang untuk 120 juta pelanggaran. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya