Suzuki Siap Hadirkan Teknologi Strong Hybrid di Pilihan Mobilnya

VIVA Otomotif: Suzuki All New Ertiga Hybrid di GIIAS 2023
Sumber :
  • Dok: SIS

Jakarta, VIVA – PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mengungkapkan siap menghadirkan ragam pilihan teknologi yang akan disematkan pada mobil-mobilnya.

Daftar Mobil Suzuki Buatan Indonesia yang Dijual ke 74 Negara Selama 2024

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah multi-pathways di era elektrifikasi yang saat ini tengah berkembang di Indonesia.

"Pada prinsipnya nanti kita akan menekankan multi-pathways. Jadi, kita percaya bahwa net zero emission tak hanya dicapai oleh satu cara saja. Mild hybrid itu salah satunya, full electric (BEV) salah satunya, begitu pula strong hybrid,"  ujar Harold Donnel, Direktur Pemasaran 4W PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) dikutip VIVA di Jakarta.

Tak Cuma Mobil, Suzuki Bakal Luncurkan Motor Matic dan Sport Baru Tahun Ini

Suzuki All New Ertiga Hybrid Cruise

Photo :
  • Suzuki Indomobil Sales

Kemudian, ia menyampaikan bahwa pihaknya berharap varian strong hybrid bisa tersedia di model mobil Suzuki lainnya.

Terpopuler: Fortuner Disalip Mobil Listrik, Viral Toyota Rush

"Semoga nantinya, strong hybrid bisa tersedia di model-model baru berikutnya," tutur Harold.

Adapun saat ini, Suzuki hanya memasarkan pilihan mobil mild hybrid untuk pasar Indonesia, yaitu Ertiga dan XL7.

Berkaitan dengan mild hybrid, Harold mengatakan bahwa pihaknya menunggu kepastian dari Pemerintah apakah mobil di segmen tersebut akan mendapatkan insentif atau tidak.

"Kata kunci yang kami pelajari kita perlu menunggu juklak (Petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis)-nya mengandung elektrifikasi dan kedua gas buang. Jadi sekali lagi menunggu keputusan pemerintah, tapi (mild hybrid) harusnya masuk, mudah-mudahan," kata Harold.

Untuk diketahui, pemerintah telah resmi mengumumkan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid sebesar 3 persen.

Pemberian insentif pajak ini menjadi salah satu paket kebijakan insentif fiskal kepada masyarakat, sebagai kompensasi kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya