Tilang Sistem Poin Berlaku, Polisi Tinggal Scan Barcode SIM Pelanggar Lalu Lintas

Polisi scan barcode SIM pelanggar lalu lintas
Sumber :
  • NTCM Polri

VIVA –  Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan sistem pemberian poin kepada pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas di tahun ini. Nantinya, Polisi hanya tinggal melakukan scan barcode pada SIM pelanggar tersebut.

Heboh Isu STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita, Polisi Blak-Blakan Faktanya!

Landasan dari aturan tilang poin ini sudah terdapat dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa sistem ini berlaku per Januari ini.

"Ini Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya. Artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) yang ada itu diberlakukan merit point system," kata Aan dalam keterangan resminya di awal tahun ini.

Siap-siap Kena Macet jika Mudik Tanggal Segini

Surat Izin Mengemudi atau SIM

Photo :
  • Istimewa

Untuk skemanya sendiri, besaran poin tilang ini, dibedakan berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Pada Pasal 35 Perpol No 5 Tahun 2021, besaran poin untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.
 
SIM pengendara bisa dicabut apabila telah mengantongi 12 poin. Bahkan, pelaku tabrak lari bisa langsung mendapatkan 12 poin dan SIM akan dicabut permanen.

Ada WFA untuk ASN, Kakorlantas Polri Prediksi Pergerakan Arus Mudik Dimulai Pekan Depan

Seperti dikutip VIVA Otomotif dari Instagram NTMC Polri, nantinya para Polisi akan menggunakan aplikasi bernama Traffic Attitude Record (TAR). Aplikasi tersebut akan melakukan sistem pencatatan dan pemberian tanda soal kualifikasi kompetensi pengemudi.

"Aplikasi TAR yang digunakan petugas dapat membaca barcode yang tertera pada pada SIM pelanggar sehingga data dari SIM akan secara otomastis menampilkan data SIM dan data demerit poin sistemnya," bunyi penjelasan NTMC Polri.

Sementara itu, pelanggar lalu lintas juga bisa melihat detail jenis pelanggaran, catatan pelanggaran, informasi penalti, detail kecelakaan, catatan kecelakaan dan informasi sanksi di aplikasi TAR. Aplikasi TAR sendiri dapat diunduh di Google Play dan App Store.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Widodo

Korlantas Polri Bantah Isu STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita saat Ditilang

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang beredar soal kendaraan akan disita jika tak bayar STNK selama dua tahun.

img_title
VIVA.co.id
18 Maret 2025