Tilang Sistem Poin Berlaku, Polisi Tinggal Scan Barcode SIM Pelanggar Lalu Lintas

Polisi scan barcode SIM pelanggar lalu lintas
Sumber :
  • NTCM Polri

VIVA –  Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan sistem pemberian poin kepada pemegang surat izin mengemudi (SIM) yang melakukan pelanggaran lalu lintas di tahun ini. Nantinya, Polisi hanya tinggal melakukan scan barcode pada SIM pelanggar tersebut.

Viral POV Antre Lama Bikin SIM tapi Ujian Praktik Cuma Sendirian, Netizen: Terlalu Polos

Landasan dari aturan tilang poin ini sudah terdapat dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa sistem ini berlaku per Januari ini.

"Ini Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya. Artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol (Peraturan Kepolisian) yang ada itu diberlakukan merit point system," kata Aan dalam keterangan resminya di awal tahun ini.

SIM Hilang, Bikin Barunya harus Ikut Ujian dari Awal?

Surat Izin Mengemudi atau SIM

Photo :
  • Istimewa

Untuk skemanya sendiri, besaran poin tilang ini, dibedakan berdasarkan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Pada Pasal 35 Perpol No 5 Tahun 2021, besaran poin untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin.
 
SIM pengendara bisa dicabut apabila telah mengantongi 12 poin. Bahkan, pelaku tabrak lari bisa langsung mendapatkan 12 poin dan SIM akan dicabut permanen.

Korlantas Polri Klaim Jumlah Kecelakaan Arus Mudik-Balik Lebaran 2025 Turun 30 Persen

Seperti dikutip VIVA Otomotif dari Instagram NTMC Polri, nantinya para Polisi akan menggunakan aplikasi bernama Traffic Attitude Record (TAR). Aplikasi tersebut akan melakukan sistem pencatatan dan pemberian tanda soal kualifikasi kompetensi pengemudi.

"Aplikasi TAR yang digunakan petugas dapat membaca barcode yang tertera pada pada SIM pelanggar sehingga data dari SIM akan secara otomastis menampilkan data SIM dan data demerit poin sistemnya," bunyi penjelasan NTMC Polri.

Sementara itu, pelanggar lalu lintas juga bisa melihat detail jenis pelanggaran, catatan pelanggaran, informasi penalti, detail kecelakaan, catatan kecelakaan dan informasi sanksi di aplikasi TAR. Aplikasi TAR sendiri dapat diunduh di Google Play dan App Store.

Contoh SIM salah satu warga China

SIM di China Umurnya Lebih Lama daripada Indonesia, Segini Biaya Perpanjangnya

Di Indonesia lisensi berkendara disebut SIM (Surat Izin Mengemudi) yang perlu dimiliki pengguna kendaraan bermotor seperti mobil, sepeda motor, hingga truk dan bus.......

img_title
VIVA.co.id
21 April 2025