Viral Pemotor Bonceng 3 Masuk Jalan Tol Layang MBZ, Ternyat Gara-gara Ini
- Screenshot Instagram
VIVA – Jalan Tol hanya digunakan untuk kendaraan roda empat, atau lebih seperti bus, truk dan sejenisnya. Tapi karena kelonggaran penjagaan di setiap Gerbang Tol, masih ada saja sepeda motor yang bisa masuk.
Padahal ada denda dan hukuman bagi pengguna motor yang masuk jalan bebas hambatan tersebut, tapi meski aturannya sudah jelas masih ada saja pengendara motor yang nekat masuk tol hingga viral di media sosial.
Ada banyak kasus pengguna motor masuk jalan tol dan terekam kamera, terbaru melalui unggahan Tiktok @dadangtrendy586, tertangkap kamera pemotor bonceng tiga melewati Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan memasuki Jalan Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).
Bahkan penumpang motor tersebut terlihat tidak menggunakan helm. Atas kejadian teraebut Kepala Unit Patroli Jalan Raya Tol Jakarta Cikampek, Iptu Hendrik, menjelaskan bahwa pemotor itu sudah diamankan, dan mereka menjelaskan sedang mengejar mobil sampai masuk tol.
"Setelah dihentikan oleh anggota yang bertugas hari itu dan tanyakan kenapa masuk ke tol, mereka menerangkan mengejar kendaraan Sigra," ujarnya kepada wartawan, dikutip, Rabu 15 Januari 2025.
Seperti diketahui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan Tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat, atau lebih. Bagi yang melanggar dikenakan denda, dan hukuman.
Berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan setiap orang selain pengguna jalan tol, dan petugas jalan tol dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana kurungan paling lama 14 hari, atau denda paling banyak Rp3 juta.
Sementara UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1, menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.Â