Viral Bule Bonceng Tiga Naik Ojol dan Ciuman di atas Motor

Viral bule bonceng tiga ciuman
Sumber :
  • Screenshot Instagram

VIVA – Sepeda motor menjadi kendaraan dengan populasi terbanyak di Indonesia. Alasan orang lebih memilih motor sebagai alat transportasi sehari-hari karena untuk menghindari macet, dan harga jualnya paling terjangkau ketimbang mobil. 

Sebelum mengendarai motor pengguna wajib mengenakan atribut keselamatan seperti mengenakan helm sebagai pelindung kepala, jaket, sepatu dan sarung tangan. Safety gear tersebut wajib digunakan agar tetap aman saat kecelakaan.

Bukan hanya itu pengendara motor juga harus paham fungsi utama kendaraan roda dua yang ditungganginya. Ya, kuda besi bermesin tersebut diciptakan untuk mengangkut satu, atau dua orang sesuai dengan bobot dan desainnya.

Meski sudah ada aturannya, masih ada saja orang yang menggunakan motor untuk mengangkut lebih dari satu penumpang. Salah satunya ojek online, atau ojol yang membawa dua penumpang dewasa sekaligus hingga viral di media sosial.

Berdasarkan unggahan video Instagram @instan.viral, terlihat ojol yang menggunakan Honda BeAT itu membawa sepasang kekasih, di mana seorang pria merupakan warga negara asing, alias bule bersama wanita berambut hitam panjang.

Yang menjadi sorotan mereka berdua berciuman di atas motor saat berboncengan, dan keduanya tidak mengenakan helm. Perilaku tidak senonoh di tempat umum itu menjadi perhatian pengguna jalan lain, termasuk warganet yang melihat postingan tersebut.

"Tidak untuk ditiru guys, aksi bonceng 3 tanpa memakai helm, dan bermesraan. Lokasi di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali," tulis status unggahan tersebut, dikutip, Senin 13 Januari 2025.

Selain melanggar aturan berbuat mesum di tempat umum, warga negara asing, atau ojol itu juga melanggar mengenai muatan penumpang sepeda motor tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada pasal 106. 

Pada aturan itu, dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang. Artinya, jika penumpangnya lebih dari aturan tersebut, polisi berhak menindak atau menilangnya.

Viral Preman Salah Sasaran Malak Sopir Truk Ternyata Truk Polisi, Berakhir Diangkut