Mengenal Tilang Sistem Poin, Berujung Pengadilan dan SIM Dicabut
- Korlantas Polri
Jakarta, VIVA - Korlantas Polri bakal mengimplementasikan aplikasi traffic attitude record. Yakni sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kompetensi pengendara.
Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar lalu lintas dan mendorong pengendara untuk lebih disiplin serta menjaga etika berkendara.
Seperti yang dikutip VIVA dari akun @korlantaspolri.ntmc, Sabtu 11 Januari 2025, nantinya TAR ini akan terintegrasi dengan aplikasi iCell, e-tilang dan SIM.Â
Dijelaskan akun tersebut, nantinya aplikasi TAR yang digunakan petugas bisa membaca 'barcode' yang tertera pada SIM pelanggar. Sehingga data dari SIM akan secara otomatias menampilkan data SIM dan data poin sanksi atau demerit point system.
Ada mekanisme poin yang dibuat korlantas sebagai batas toleransi bagi pengendara. Untuk jenis pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang berlaku yakni satu poin untuk jenis pelanggaran ringan, tiga poin pelanggaran sedang dan lima untuk pelanggaran berat.Â
Sedangkan untuk kecelakaan LLAJ, poin yang diberlakukan yakni, lima untuk jenis ringan, 10 sedang, dan 12 jenis kecelakaan berat.Â
Lalu, jika pelanggar sudah mencapai 12 poin maka akan dilakukan pinalti pertama. Yaitu sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara sebelum putusan pengadilan dan harus melakukan pelatihan pengemudi.Â
Nah, bila poin melebihi ambang batas yakni mencapai 18 poin, akan dikenakan pinalti kedua. Pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sesuai amanat Perpol Nomor 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.