Pakai Strobo Pajero Sport Pelat Nomor Sipil Seenaknya Lawan Arah di Jalan Macet

Mitsubishi Pajero Sport pakai strobo lawan arah
Sumber :
  • Screenshot Instagram

VIVA – Viral di media sosial pengguna Mitsubishi Pajero Sport pelat nomor sipil melanggar aturan lalu lintas, namun terlepas dari pelanggaran tersebut mobil itu juga menggunakan lampu strobo di kaca depan bagian atas.

Berdasarkan video yang diunggah oleh beberapa akun Instagram, terlihat Pajero Sport denga pelat nomor B 1235 FJK itu keluar marka jalan, dan mengambil lajur arah dari arah berlawan untuk keluar dari kemacetan tersebut.

“Jangan nyerobot pak sabar,” ucap mobil yang merekam kejadian tersebut dari dashcamp, dikutip, Sabtu 11 Januari 2025.

Melihat dari desain eksteriornya, Pajero Sport arogan tersebut merupakan generasi terbaru yang hadir di Indonesia sejak 2016. Mobil SUV dengan konfigurasi 7-penumpang itu ditawarkan dengan mesin diesel 2.442cc.

Padahal melawan arah, atau berpindah lajur adalah tindakan yang melanggar aturan, atau tidak diperbolehkan. Selain membahayakan diri sendiri, dan pengguna jalan lainnya, ada sanksi yang perlu ditanggung.

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 287 tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas bisa dipidana kuruangan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Sementara pemakaian strobo, dan sirine hanya untuk kendaraan yang memiliki hak utama bukan untuk kendaraan pribadi. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 59 ayat 3, lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama. Lampu warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cerita di Balik Aksi Petugas Dishub Depok Layaknya 'Spiderman' saat Hentikan Mobil Pikap Bermuatan Lebih

Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Sedangkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai UU 22/2009 Pasal 134 itu adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit.

Bagi yang melanggarnya, akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Di mana, kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

5 Fakta Petugas Dishub yang Bergelantungan di Depan Mobil Pikap di Depok

Artinya ada dua pelanggaran yang dilakukan pengguna Pajero Sport berwarna hitam tersebut.

Susilawati pamer mobil listrik BYD Seal

Setelah Viral Emak-emak yang Nyanyi Waktuku Kecil Punya Mobil Mewah Ini

Susilawati merupakan emak-emak pemegang mikrofon yang menyanyikan lagu tersebut. Nah, kini sosoknya kerap ditemui di sejumlah channel Youtube, Instagram, hingga beberapa

img_title
VIVA.co.id
11 Januari 2025