Gaikindo Sebut Opsen Pajak Jadi Tantangan Terberat di Industri Otomotif

Pengunjung pameran GIIAS 2022 di hari libur
Sumber :
  • VIVA Otomotif/Muhammad Thoifur

Jakarta, VIVA – Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menanggapi terkait adanya opsen pajak yang sudah diberlakukan Pemerintah sejak 5 Januari 2025.

Terpopuler: Innova Zenix Adu Banteng, Raffi Ahmad Beli Mobil China Lagi

Adapun, opsen pajak kendaraan sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dari beleid tersebut, nantinya pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLBB).

Biar Gak Penasaran, Ini yang Bikin Jakarta Bebas dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ilustrasi STNK dan BPKB

Photo :
  • Arianti Widya
Daftar Provinsi yang Klaim Pajak Kendaraan Tak Naik Walau Ada Opsen

Untuk opsen pajak kendaraan bermotor, baik PKB dan BBNKB yang berhak dikenakan oleh Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota adalah sebesar 66% dari PKB dan BBNKB yang diterima Pemerintah Provinsi.

Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo mengungkapkan bahwa penerapan opsen pajak di beberapa wilayah Indonesia menjadi tantangan tersendiri di industri otomotif, khususnya pada penjualan kendaraan bermotor.

Menurutnya, penerapan opsen pajak, yang mencakup BBNKB dan PKB, cukup memberatkan karena harus langsung diterapkan dan bervariasi antar wilayah.

"(Penerapan) opsen pajak itu cukup berat (bagi industri otomotif) karena ini harus dikeluarkan langsung dan itu bervariasi kan ada BBNKB dan PKB juga itu harus diterapkan. Ini mungkin memiliki dampak luar biasa apabila diterapkan mungkin akan menekan pergerakan penjualan kendaraan bermotor di 2025," ujarnya saat dihubungi VIVA pada Kamis, 9 Januari 2025.

Kemudian, Kukuh mencatatkan bahwa di wilayah seperti Jakarta, yang tidak menerapkan opsen, penjualan kendaraan bermotor tetap tinggi.

"Dalam kenyataannya, Jakarta kan tidak ada opsen dan penjualan kendaraan bermotor tercatat cukup tinggi, ya," kata Kukuh.

Hal serupa juga terjadi di Jawa Timur, di mana tidak ada kenaikan pajak yang signifikan, sehingga memberikan sinyal positif bagi pasar kendaraan bermotor.

"Jawa Timur juga tidak ada kenaikan, harapannya ini juga akan memberikan sinyal positif untuk kendaraan bermotor," tambahnya.

Lebih lanjut, ia berharap wilayah lain seperti Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Lampung juga tidak menerapkan opsen, sehingga dampaknya tetap positif bagi industri otomotif.

"Harapannya kalau di NTB, Lampung yang kemudian indikasi mereka tidak menerapkan opsen, jadi harapannya positif," tutur Kukuh.

Meskipun demikian, jika opsen pajak diterapkan secara merata, ia memperkirakan bahwa penjualan kendaraan bermotor mungkin akan lebih rendah dibandingkan tahun 2024.

"Kalau dari angka sendiri, kami belum memiliki angka pasti terkait dampaknya, namun potensi penurunan penjualan dibandingkan 2024 tetap ada itu jika opsen diberlakukan," tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya