Daftar Provinsi yang Klaim Pajak Kendaraan Tak Naik Walau Ada Opsen

Ilustrasi STNK baru
Sumber :
  • Arianti Widya

Jakarta, VIVA –  Sejumlah provinsi memberikan keringanan atau insentif untuk mengurangi beban wajib pajak, setelah pemerintah resmi memberlakukan opsen pajak mulai Minggu 5 Januari 2025. Daerah-daerah tersebut mengklaim tak ada kenaikan pajak imbas dari opsen.

Begini Penampakan STNK Setelah Ada Opsen Pajak

Kebijakan  opsen pajak atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sudah diberlakukan. Opsen merupakan pungutan tambahan PKB yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Merujuk Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan penambahan ini, maka akan ada total tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru.

Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor hingga 39,76 Persen

Yaitu, BBNKB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB. Dalam beleid ditetapkan opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Beberapa provinsi pun telah menurunkan tarif PKB dan BBNKB untuk mengakomodir adanya opsen ini. Dengan begitu, mereka mengklaim tidak ada beban tambahan yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan, meskipun ada opsen.

Terpopuler: Tabrakkan Diri ke Mobil, Contoh Opsen Pajak Kendaraan

1. Banten
Berdasarkan Pergub Banten Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

“Terkait opsen PKB dan BBNKB yang marak beredar tentang kenaikan pajak, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten tidak memberlakukan kenaikan tarif PKB dan BBNKB,” tulis akun resmi mesia sosial Bapenda Banten 

2. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) juga memberikan keringanan dengan tidak menaikkan tarif PKB dan BBNKB. Hal itu disampaikan oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar melalui akun Instagram resmi mereka. Pemprov Jabar juga menggratiskan bea balik nama kendaraan kepemilikan kedua alias BBNKB II. 

"Pajak kendaraan turun, sehingga meskipun ada kebijakan opsen, tidak ada kenaikan besaran yang harus dibayarkan wajib pajak," tulis akun instagram resmi @bapenda.jabar.

3. Jawa Timur
Melansir laman resmi Bapenda Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menurunkan tarif PKB dari semula 1,5% menjadi 1,2% jika mengacu UU HKPD. Selain itu, tarif BBNKB juga turun dari 12,5% menjadi 12%, sedangkan bea balik nama kepemilikan kedua (BBNKB II) menjadi nol alias gratis.

“Pemprov Jatim memastikan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB pada 2025 meski terdapat opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota. Sesuai arahan Pj Gubernur, pengenaan tetap sama seperti tahun sebelumnya,” bunyi keterangan @bapendajatim.

4. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah yang menurunkan tarif PKB dari 1,5% menjadi 1,05% dan BBNKB kendaraan baru dari 12,5% menjadi 10%. Selain itu, Pemprov Jawa Tengah memberikan diskon PKB sebesar 13,94% dan diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 24,70%.

“Dengan opsen PKB dan BBNKB, kontribusi Anda menjadi penting dari kemajuan daerah,” tulis keterangan resmi Bapenda Jateng melalui laman media sosial resminya, @bapenda_jateng

Ilustrasi STNK dan BPKB

Photo :
  • Arianti Widya

5. Yogyakarta
Mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 2023, tarif PKB 0,9 persen ditambah opsen (66 persen dari PKB) setara dengan 1,496 persen. Sebelumnya di Perda Nomor 3 Tahun 2011 tarifnya adalah 1,5 persen.

“Tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor. Berlaku di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” tulis keterangan resmi akun @samsatjogjakarta.

6. Bali
Pemerintah Provinsi Bali memastikan bahwa tidak ada kenaikan pajak meskipun tercantum opsen PKB dan BBNKB pada SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah). “Dipastikan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tidak ada kenaikan pajak,” tulis akun resmi Bapenda Bali.

Dalam Pasal 2 Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 dicantumkan bahwa diskon pajak yang diberikan berupa pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc sebesar 14,35%. Pemprov Bali juga memberi pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor di atas 200cc sebesar 12,15%.

7. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) juga resmi menerapkan insentif pajak kendaraan bermotor menyusul kebijakan opsen pajak oleh pemerintah pusat yang berlaku efektif mulai 6 Januari 2025 sampai dengan 5 Juli 2025. 

Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan/Nomor 5/KPTS/BAPENDA/2025. Insentif yang diberikan meliputi 10% atas dasar pengenaan PKB kepemilikan pribadi atau badan, kemudian 40% pengenaan PKB untuk kendaraan angkutan umum orang, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial, keagamaan, pemerintah dan pemerintah daerah, serta sebesar 25% atas dasar pengenaan BBNKB. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya