Pahami Syarat-syarat Bikin SIM Baru, Dokumen Ini Wajib Dibawa
- ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Bekasi, VIVA – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pengemudi sebagai bukti kelayakan berkendara di jalan raya. Dalam membuat SIM baru terdapat berbagai syarat yang perlu dipersiapkan oleh para pemohon.
Setiap SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun yang dihitung setelah diterbitkan, bukan lagi mengacu pada tanggal lahir pemohon.
Ketentuan ini sudah berlaku sejak 7 Oktober 2019 berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012. Pada aturan ini, masa berlaku SIM selama lima tahun terhitung sejak legalitas berkendara terbit.e
Saat ingi membuat SIM, ,terdapat syarat-syarat yang perlu dibawa oleh para pemohon, seperti Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Psikologi, Fotokopi KTP, dan Fotokopi kartu BPJS Kesehatan/JKN.
"Iya, saat ini sudah wajib pakai BPJS kesehatan untuk buat SIM," kata seorang petugas di Satpas (Satuan Penyelenggaraan Administrasi) di Kota Bekasi kepada VIVA pada Selasa, 7 Januari 2025.
Kemudian, apabila pemohon SIM belum terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan, maka bisa melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi mobile JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Untuk diketahui, persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam pembuatan SIM ini telah tertera dalam Perpol No.2/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri No.5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 9.
Kemudian, pada Pasal 5a Perpol No.2/2023 menyebutkan bahwa pengemudi harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN.
Terkait biaya pembuatan SIM, belum mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Berikut rincian biaya bikin SIM baru Januari 2025:
SIM A Rp120.000 (per penerbitan)
SIM B I Rp120.000 (per penerbitan)
SIM B II Rp120.000 (per penerbitan)
SIM C Rp100.000 (per penerbitan)
SIM C I Rp100.000 (per penerbitan)
SIM C II Rp100.000 (per penerbitan)
SIM D Rp50.000 (per penerbitan)
SIM D I Rp50.000 (per penerbitan)