Begini Penampakan STNK Setelah Ada Opsen Pajak
- Arianti Widya
Bekasi, VIVA – Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan opsen pajak atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai Minggu, 5 Januari 2025.
Ketentuan opsen pajak ini diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Menyoal tarif, sudah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pasal 83.
Dalam pasal 83 itu, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Maka dari itu, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang STNKÂ (Surat Tanda Nomor Kendaraan) nantinya akan terdapat perbedaan yang tertera di dalam STNK tersebut seiring dengan adanya penambahan poin opsen pajak.
Lebih lanjut, saat VIVA mendatangi lokasi Samsat di wilayah Bekasi, terdapat banyak pemohon perpanjangan STNK.
Salah satu pemohon perpanjangan STNK mengungkapkan bahwa memang terdapat perbedaan, yang terletak pada bagian kolom di STNK.
"Iya ada bedanya, ini jadi ada dua kolom tambahan sebutannya opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)," ujarnya kepada VIVA pada Selasa, 7 Januari 2025.
Kemudian, ia mengatakan bahwa terdapat kenaikan pada pajak sepeda motornya, sebesar Rp300 untuk tahun ini.
"Tahun ini sih naik Rp300 ya karena ada opsen itu. Kalau tahun lalu saya bayar secara total Rp465.500 tapi tahun ini saya bayar Rp465.800," tuturnya.
Lebih detailnya, pemohon tersebut mengatakan kenaikan terlihat di opsen PKB yang dulunya PKB pokok sebesar Rp430.500 dan sekarang terbagi dua dengan opsen pkb yang terdiri di angka Rp171.300 untuk opsen PKB dan Rp259.500 untuk PKB pokok, sementara poin SWDKLLJ masih sama seperti tahun lalu sebesar Rp35.000.