Tak Cuma SIM Dicabut, Tilang Sistem Poin Juga Berdampak ke SKCK
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Jakarta, VIVA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa penerapan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas berlaku di tahun ini. Tak cuma SIM yang dicabut tapi juga akan berdampak ke surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan bahwa sistem poin itu bernama traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system). Setiap pemilik SIM akan mendapatkan 12 poin dalam setahun.
"Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," kata Irjen Pol. Aan, seperti dikutip dari Antara, Selasa 7 Januari 2025.
Nantinya  setiap pelanggaran akan dikurangi poinnya. Aan mengungkapkan bahwa jika pengendara melakukan pelanggaran sedang akan dikurangi tiga poin dan apabila melakukan pelanggaran berat, akan dikurangi lima poin.
"Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," kata Kakorlantas Polri menjelaskan.
Jika poin habis dalam periode 1 tahun, lanjut dia, akan dilakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara. "Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya," kata dia.
Poin tersebut, lanjut dia, akan diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). "Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas," terangnya.
Selain dari sisi poin, Korlantas juga akan memperketat pengawasan pengendara melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Ini salah satu upaya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," pungkasnya.