Memberatkan, Opsen Pajak Kendaraan Diprediksi Bikin Pemda Terapkan Relaksasi Pajak

Booth Toyota di IIMS 2024
Sumber :
  • Dok: TAM

Jakarta, VIVA – Kebijakan  opsen pajak atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mulai berlaku per hari ini, Minggu 5 Januari 2025. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan itu bakal memberatkan industri otomotif nasional.

Tak Perlu Panik, Ini Solusinya Jika Lupa NIK Saat Cek Pajak Kendaraan

"Yang paling sulit untuk pabrikan mobil dan untuk konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemda, namanya opsen. Itu yang membuat sektor otomotif akan berat," kata Menperin Agus dikutip dari Antara, Minggu 5 Januari 2025.

Dikatakan Agus, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor, cepat atau lambat nantinya bakal merugikan ekonomi daerah masing-masing, sehingga pemimpin daerah akan mencari cara untuk meningkatkan pendapatan daerah, seperti menerapkan relaksasi pajak.

SPI 2024 Dirilis, Masih Terjadi Suap hingga Gratifikasi di 90 Persen Kementerian Lembaga

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita Buka Pameran IMOS 2023

Photo :
  • Arianti Widya

"Saya kira nggak akan terlalu lama pemda-pemda nanti merasakan kebijakan opsen itu, justru akan merugikan ekonomi daerah sendiri. Tidak akan terlalu lama. Itu saya melihatnya pemda-pemda itu akan melakukan atau akan mencari atau akan menerbitkan regulasi, misalnya untuk relaksasi," katanya.

Mendagri Bilang Pemda Antusias Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Kucurkan Dana Rp 5 Triliun

Lebih lanjut, menurut Menperin, pungutan tersebut nantinya turut membuat masyarakat enggan membeli mobil baru, yang pada akhirnya pemerintah daerah tidak mendapatkan pemasukan.

"Karena orang-orang lokalnya nggak akan bisa beli mobil. At the end of the day nggak jadi masuk ke mereka. mereka nggak akan dapat income. Jadi ini kita mau memakai pendekatan yang segera. artinya regulasinya diubah atau di ujungnya pasti pemda akan mengevaluasi," ujarnya.

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Opsen merupakan pungutan tambahan PKB yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Ini juga bagian dari regulasi yang mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Pasal 83 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Merujuk Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan penambahan ini, maka akan ada total tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru.

Yaitu, BBNKB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB. Dalam beleid ditetapkan opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Presiden RI Prabowo Subianto memimpin sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2025 (sumber: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Teken Inpres soal Efisiensi Anggaran, Perjalanan Dinas Pemda Dipangkas 50 persen

Presiden Prabowo Subianto terbitkan Inpres efisiensi anggaran 2025, hamat 306,6 triliun salah satunya yakni mengurangi perjalanan dinas pemda 50 persen dan fokus ini

img_title
VIVA.co.id
24 Januari 2025