Pengendara Wajib Waspada, Gegara Ini SIM Bisa Dicabut
Jakarta, VIVA - Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya sebatas bukti administratif, tetapi juga menjadi tolok ukur kemampuan berkendara yang harus dipertahankan.
Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan di jalan raya, Korps Lalu Lintas Polri bakal menerapkan sistem poin pelanggaran sebagai mekanisme pengawasan terhadap pemilik SIM.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan setiap pemilik SIM diberikan 12 poin sebagai batas toleransi pelanggaran lalu lintas.
"Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 poin," kata Aan dalam keterangan yang dikutip VIVA, Jumat 3 Januari 2025.
Ia menjelaskan, sistem ini dirancang untuk memberikan sanksi bertingkat bagi pengendara yang melanggar aturan.
"Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan satu poin, pelanggaran sedang tiga poin, dan pelanggaran berat lima poin.
Sistem ini juga berlaku dalam kasus kecelakaan lalu lintas, baik ringan maupun berat. Penurunan poin bergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan pengendara.
Dengan mekanisme ini, Polri berharap dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab pengendara dalam mematuhi aturan lalu lintas.
"“Jika dalam setahun poin tersebut habis, pemilik SIM wajib melakukan uji ulang, atau SIM-nya akan dicabut sementara," paparnya.
Selain menerapkan sistem poin, Polri juga mewajibkan perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali. Hal ini dilakukan untuk memastikan kompetensi berkendara tetap terjaga.
"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," tuturnya.