SIM Tak Bisa Seumur Hidup, Kakorlantas Singgung Skill Berkendara

Ilustrasi SIM
Sumber :
  • VIVA/Agus Setiawan

Jakarta, VIVA - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil. 

Selama 5 Hari Libur Natal 352 Ribu Kendaraan Kembali Masuk Jakarta

Sebagai tanda legalitas atas kemampuan berkendara, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitannya. Setelah masa berlaku habis, pemilik SIM diwajibkan untuk memperpanjang dokumen tersebut. 

Namun, mengapa SIM tidak dapat berlaku seumur hidup?

Korlantas Polri Siagakan Ambulans Udara dan 17 Aplikasi Demi Lancarkan Libur Nataru 2024

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan menyebut bahwa SIM bukan hanya sekadar dokumen administratif. 

Ujicoba Jalur Baru Untuk SIM C Motor

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Daftar Mobil yang Dilarang Beroperasi Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Selain itu, erpanjangan SIM setiap lima tahun sekali juga diperlukan untuk memastikan bahwa pemiliknya masih memiliki kemampuan berkendara yang memadai.

"SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," kata Aan dalam keterangan yang dikutip dari laman Korlantas Polri, Jumat 3 Januari 2025. 

Selain itu, proses perpanjangan SIM juga berfungsi sebagai mekanisme pembaruan data. Dalam kurun waktu lima tahun, kemungkinan terjadi perubahan data pribadi pemilik SIM, seperti identitas atau alamat. 

Oleh karena itu, pembaruan data ini penting untuk memudahkan administrasi dan pengawasan.

"Usulan SIM berlaku seumur hidup juga telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi pada 14 September 2023 lalu. Kami berpatokan dengan itu," tuturnya. 

Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding beberapa waktu lalu menggaungkan usulan soal SIM dengan masa berlaku seumur hidup saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri. Menurut politisi PAN tersebut, dengan masa berlaku SIM seumur hidup tidak akan membebani masyarakat, sama seperti yang sudah diberlakukan pada kartu tanda penduduk. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya