Wajib Tahu, Cuma Jenis Mobil dan Motor Ini yang Terdampak PPN 12 Persen

Booth BMW di GIIAS 2024
Sumber :
  • BMW Group Indonesia

Jakarta, VIVA – Kendaraan bermotor yang tergolong mewah resmi terkena kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Hal ini sudah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Dirjen Pajak Putar Otak Cari Cuan Usai Rp75 Triliun Hilang Imbas PPN Batal Naik

"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah untuk golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," ujar Menkeu Sri Mulyani dikutip VIVA melalui tayangan YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Jumat, 3 Januari 2025.

Diketahui, ada beberapa kriteria dari mobil dan motor yang dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Fahri Yakin Presiden Prabowo Tak Ada Niat Persulit Rakyat dengan PPN 12%

Pameran mobil klasik Mercedes-Benz

Photo :
  • Dok: MB Club INA

Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

Simak, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Tarif PPN

a. 15% (lima belas persen);
b. 20% (dua puluh persen);
c. 25% (dua puluh lima persen); atau
d. 40% (empat puluh persen)

Selanjutnya, pada ayat (2) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc  sampai dengan 4.000 cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 40% (empat puluh persen);
b. 50% (lima puluh persen);
c. 60% (enam puluh persen); atau
d. 70% (tujuh puluh persen).

Selain kendaraan roda empat, pada Pasal 22 Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; atau
b. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60%.

Kemudian, dalam Pasal 23 dijelaskan bahwa jenis barang kena pajak yang tergolong mewah, berupa:
a. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc;
b. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; atau
c. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95%.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya