Mau Nambah Kendaraan? Jangan Kaget Bakal Ada Kenaikan
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Jakarta, VIVA - Mulai 5 Januari 2025, tarif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor akan mengalami kenaikan sesuai peraturan daerah atau Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Seperti yang dilansir dari laman Bapenda Jakarta, Kamis 2 Januari 2025, hal tersebut termaktub dalam Pasal 7 Perda Nomor 1/2024. Dijelaskan bahwa tarif PKB atas kepemilikan dan atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar dua persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama.
Untuk pajak progresif atau kepemilikan kedua dan selanjutnya dikenakan kenaikan tarif sebesar satu persen. Dalam peraturan yang lama, pajak progresif dikenakan kenaikan tarif sebesar 0,5 persen.
“Tarif PKB ditetapkan secara progresif atau bertingkat untuk kepemilikan kedua dan seterusnya sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan,” demikian penjelasan yang dilansir dari laman Bapenda Jakarta.
Berikut skema pajak kendaraan bermotor terbaru yang bakal berlaku pada 5 Januari mendatang.
2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama
3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua
4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga
5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat
6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Ini tarif lama pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015
Kendaraan pertama 2%
Kendaraan kedua 2,5%
Kendaraan ketiga 3%
Kendaraan keempat 3,5%
Kendaraan kelima 4%
Kendaraan keenam 4,5%
Kendaraan ketujuh 5%
Kendaraan kedelapan 5,5%
Kendaraan kesembilan 6%
Kendaraan kesepuluh 6,5%
Kendaraan kesebelas 7%
Kendaraan keduabelas 7,5%
Kendaraan ketigabelas 8%
Kendaraan keempatbelas 8,5%
Kendaraan Kelimabelas 9%
Kendaraan Keenambelas 9,5%
Kendaraan Ketujuhbelas 10%