Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung Kamis 2 Januari 2025

Mobil SIM Keliling.
Sumber :
  • Korlantas Polri

Jakarta, VIVA - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengendara di Indonesia. Selain menjadi bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat dan lulus uji kompetensi mengemudi, 

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bekasi, Bogor Senin 30 Desember 2024

SIM juga merupakan bagian dari regulasi keselamatan berlalu lintas. Namun, kepemilikan SIM tidak hanya sebatas pada penerbitannya, masa berlaku SIM juga harus diperhatikan.

Seperti dikutip VIVA dari laman Korlantas Polri, Kamis 2 Januari 2025, masyarakat bisa memanfaatkan SIM Keliling untuk perpanjang SIM. Warga Jakarta Timur disediakan mobil SIM keliling di Mall Grand Cakung. 

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 29 Desember 2024

Jakarta Utara terdapat pelayanan SIM keliling di LTC Glodok. Sedangkan warga Jakarta Selatan bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata. 

Untuk wilayah Jakarta Barat disediakan mobil SIM keliling di Mall Citraland dan di Jakarta Pusat ada di Kantor Pos Lapangan Banteng. Waktu pelayanan semua mobil SIM Keliling yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Depok, Bandung, Bekasi Sabtu 28 Desember 2024

Sementara itu, khusus untuk warga Bekasi disediakan mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di Bekasi Cyber Park. Jangan lupa untuk mengambil nomor antrean terlebih dahulu, dan waktu pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. 

Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor pada hari ini bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang terparkir di Polsek Ciampea dan Yogya Dramaga. Waktu pelayanannya mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Bagi warga Bandung yang butuh mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, maka bisa mengunjungi satu dari dua mobil SIM Keliling yang pada hari ini diparkir di King’s Shopping Center dan Pasar Modern Batununggal. Pelayanannya mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Biaya perpanjang SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. Syaratnya yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Mobil SIM Keliling.

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Selasa 31 Desember 2024

SIM memiliki masa berlaku tertentu, yaitu lima tahun sejak diterbitkan, dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. 

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024