Layanan BPKB Libur Tahun Baru, Siap Beroperasi di Tanggal Ini

Ilustrasi BPKB
Sumber :
  • VIVA/Yunisa Herawati

Jakarta, VIVA – Pelayanan pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) libur pada saat Tahun baru.

Syarat, Cara, dan Biaya Ganti Warna Kendaraan di STNK dan BPKB

Bagi masyarakat yang ingin mengurus BPKB, seperti pembuatan baru, perpanjangan, atau perubahan data, diharapkan untuk menyesuaikan jadwal kedatangan.

Dikutip VIVA dari laman Instagram resmi @tmcpoldametro pada Rabu, 1 Januari 2024, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa kantor layanan pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ditutup pada hari ini, tepatnya 1 Januari 2025.

SEVA Hadirkan Pinjaman Multiguna Bermodalkan BPKB Mobil

Tercatat, masyarakat yang ingin mengurus dokumen BPKB bisa melakukannya pada Kamis, 2 Januari 2025 mendatang.

Kasus Korupsi Timah, Pengacara Tamron Kritik Peran BPKP dalam Audit dan Tentukan Kerugian Negara

Seperti diketahui, BPKB merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan.

Layanan penerbitan BPKB ini biasanya dimanfaatkan masyarakat setelah membeli kendaraan baru, atau untuk menggantikan BPKB yang rusak maupun hilang.

Proses pengurusannya membutuhkan kelengkapan dokumen persyaratan dan pembayaran biaya administrasi sesuai peraturan yang berlaku.

Ketentuan mengenai biaya penerbitan BPKB tertera dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, biaya penerbitan BPKB baru ditetapkan sebesar Rp225 ribu.

Sedangkan, kendaraan roda empat atau lebih dikenakan biaya sebesar Rp375 ribu per penerbitan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya