Penampakan Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan
- Yunisa Herawati
Jakarta, VIVA - Penutupan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlangsung di Samsat Jakarta Timur berjalan dengan lancar dan tertib.
Program yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir, resmi berakhir pada 31 Desember 2024 dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenai denda.
Menurut pantauan di lokasi, suasana di Samsat Jakarta Timur relatif terkendali. Tidak ada antrean panjang maupun kepadatan pengunjung yang seringkali menjadi ciri khas pada hari-hari terakhir program serupa di tahun-tahun sebelumnya.
“Iya hari ini terakhir penghapusan denda (pajak kendaraan),” kata petugas kepada VIVA di Jakarta, Selasa 31 Desember 2024.
Untuk perpanjangan pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kendaraan bermotor tahunan, berikut dokumen dan persyaratan yang biasanya diperlukan yaitu STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi.
Langkah-Langkah Perpanjangan Pajak STNK
Datang ke Kantor Samsat
Pergi ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan atau gunakan layanan Samsat keliling atau drive-thru (jika tersedia)
Cek Fisik Kendaraan (jika diminta)
Beberapa Samsat meminta pengecekan fisik kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin.
Isi Formulir Perpanjangan Pajak
Isi formulir yang disediakan di loket Samsat.
Serahkan Dokumen
Serahkan semua dokumen yang sudah dipersiapkan ke loket pendaftaran.
Bayar Pajak
Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan mendapatkan informasi jumlah pajak yang harus dibayarkan. Lakukan pembayaran di loket yang ditunjuk.
Ambil STNK yang Sudah Diperpanjang
Setelah pembayaran, ambil STNK yang telah diperpanjang masa berlaku pajaknya.