Seram Banget, Detik-detik Mobil Wuling Disambar Bus di Jalan Tol Surabaya

Detik-detik bus PO Jaya Utama serempet Wuling di Tol Surabaya
Sumber :
  • Screenshot Instagram

VIVA – Viral di media sosial yang memperlihatkan tayangan mobil Wuling Alvez dengan pelat nomor W 1108 DD disambar bus dengan pelat nomor L 7744 UV di Tol Surabaya – Gresik KM 5, Sabtu 28 Desember 2024.

Mobil Baru Suzuki Sudah Terdaftar di Samsat Jakarta dengan NJBK Mulai Rp166 Jutaan

Video detik-detik bus PO Jaya Utama itu menyambar mobil SUV tersebut di lajur kanan terekam kamera dashcam yang terpasang di dalam Alvez, dan diunggah Instagram @dashcam_owners_indonesia.

Nissan Hancur-hancuran, Apakah Bisa Bertahan?

Melalui status postingannya dijelaskan, bahwa awalnya bus melaju di lajur tengah dengan kecepatan konstan, sementara Wuling Alvez yang berada di lajur kanan menambah kecepatan di lajur kanan bertujuan untuk mendahului bus.

Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, 1 Orang Masih Jadi Buron

Tapi tiba-tiba bus tersebut memotong lajur secara mendadak, dan menyerempet mobi hingga menabrak media jalan. Setelah kejadian tersebut, bus langsung tancap gas untuk melarikan diri.

Cukup menyeramkan melihat bus itu menyrempet Alvez, karena jika kehilangan keseimbangan, atau sopir panik tidak menutup kemungkinan akan terjadi kecelakaan yang membahayakan buat mobil Wuling itu.

“Akibat kejadian tersebut bodi mobil mengalami kerusakan pada bagian bumper depan, dan belakang, pintu depan, dan pintu belakang, serta ban kanan depan yang pecah,” tulis statusnya, dikutip, Senin 30 Desember 2024.

Dijelaskan bahwa pengemudi mobil Wuling yang bernama Rizki Baihaqi itu kemudian mendatangi kantor PT Jaya Utama Indo untuk meminta pertanggungjawaban.

Walaupun sudah melaporkan aksi ugal-ugalan sopir bus tersebut ke pihak perusahaan, Rizki bukan mendapatkan ganti rugi, melainkan diminta untuk melaporkan kecelakaan itu ke Kepolisian apabila ingin mendapatkan ganti rugi.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 108 ayat 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan, penggunaan jalur kanan hanya diberlakukan ketika pengemudi bermaksud mendahului kendaraan di depannya atau diperintahkan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.

Untuk bus diperbolehkan menggunakan lajur kanan, namun perlu pengawalan dari pihak kepolisian  sesuai UU LLAJ di pasal 135, karena menurut aturan, bus harus berada di lajur kiri seperti halnya truk.

Viral Video Petugas Ekspedisi di Salemba Lempar Paket ke Truk

Viral Video Petugas Ekspedisi di Salemba Lempar Paket ke Truk, Netizen Geram: Kalau Gak Niat Kerja, Resign!

Sebuah video yang memperlihatkan tiga petugas ekspedisi asal melempar paket ke truk viral di media sosial. Insiden ini disebut terjadi di kawasan Rawasari Salemba Jakarta

img_title
VIVA.co.id
6 Januari 2025