Seram Banget, Detik-detik Mobil Wuling Disambar Bus di Jalan Tol Surabaya

Detik-detik bus PO Jaya Utama serempet Wuling di Tol Surabaya
Sumber :
  • Screenshot Instagram

VIVA – Viral di media sosial yang memperlihatkan tayangan mobil Wuling Alvez dengan pelat nomor W 1108 DD disambar bus dengan pelat nomor L 7744 UV di Tol Surabaya – Gresik KM 5, Sabtu 28 Desember 2024.

Jangan Coba-coba Istirahat di Bahu Jalan Tol, Ini Bahayanya

Video detik-detik bus PO Jaya Utama itu menyambar mobil SUV tersebut di lajur kanan terekam kamera dashcam yang terpasang di dalam Alvez, dan diunggah Instagram @dashcam_owners_indonesia.

Azerbaijan Ungkap Fakta Baru Pesawat Azal Jatuh di Kazakhstan: Terkena Tembakan Darat

Melalui status postingannya dijelaskan, bahwa awalnya bus melaju di lajur tengah dengan kecepatan konstan, sementara Wuling Alvez yang berada di lajur kanan menambah kecepatan di lajur kanan bertujuan untuk mendahului bus.

Denny Sumargo Tanggapi Rekaman Suaranya Bersama Farhat Abbas yang Viral dan Julid ke Novi

Tapi tiba-tiba bus tersebut memotong lajur secara mendadak, dan menyerempet mobi hingga menabrak media jalan. Setelah kejadian tersebut, bus langsung tancap gas untuk melarikan diri.

Cukup menyeramkan melihat bus itu menyrempet Alvez, karena jika kehilangan keseimbangan, atau sopir panik tidak menutup kemungkinan akan terjadi kecelakaan yang membahayakan buat mobil Wuling itu.

“Akibat kejadian tersebut bodi mobil mengalami kerusakan pada bagian bumper depan, dan belakang, pintu depan, dan pintu belakang, serta ban kanan depan yang pecah,” tulis statusnya, dikutip, Senin 30 Desember 2024.

Dijelaskan bahwa pengemudi mobil Wuling yang bernama Rizki Baihaqi itu kemudian mendatangi kantor PT Jaya Utama Indo untuk meminta pertanggungjawaban.

Walaupun sudah melaporkan aksi ugal-ugalan sopir bus tersebut ke pihak perusahaan, Rizki bukan mendapatkan ganti rugi, melainkan diminta untuk melaporkan kecelakaan itu ke Kepolisian apabila ingin mendapatkan ganti rugi.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 108 ayat 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan, penggunaan jalur kanan hanya diberlakukan ketika pengemudi bermaksud mendahului kendaraan di depannya atau diperintahkan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.

Untuk bus diperbolehkan menggunakan lajur kanan, namun perlu pengawalan dari pihak kepolisian  sesuai UU LLAJ di pasal 135, karena menurut aturan, bus harus berada di lajur kiri seperti halnya truk.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya