Daftar Mobil yang Bannya Dirusak Petugas saat Parkir di Monas, Kenapa?

Pengendara mobil membayar parkir di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Viral di media sosial sejumlah mobil yang terparkir di wilayah Monumen Nasional, Jakarta Pusat tidak bisa jalan akibat ban kempis, sejumlah akun Instagram dan TikTok mengunggah kejadian tersebut.

Denny Sumargo Tanggapi Rekaman Suaranya Bersama Farhat Abbas yang Viral dan Julid ke Novi

Melalui tayangan yang beredar di jagat maya terlihat Toyota Calya, Nissan Grand Livina, Toyota Agya, Honda Jazz, dan beberapa mobil lain yang terparkir di kawasan Monas, ban belakangnya kempis.

Momen Mencekam: Rekaman Diduga Penumpang Pesawat Air Canada Viral, Tergelincir dan Mesinnya Terbakar

Akibat ban dibuat kempes, beberapa pemilik mobil yang sudah mengetahui kejadian tersebut langsung menggantinya dengan ban serep, dan tidak ada petugas, atau orang yang mengatur parkir saat kejadian tersebut.

Pemprov Jakarta Gelar Muhasabah dan Doa Bersama di Monas Malam Ini

Terkait kejadian tersebut, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar, mengatakan, ban mobil yang kempis karena mereka parkir liar, sehingga ditertibkan oleh petugas setempat.

“Petugas Satpelhub Kecamatan Gambir melakukan penertiban terkait adanya parkir liar pada pukul 14.00 WIB hingga 21.00 WIB (Sabtu 28 Desember 2024),” ujarnya kepada wartawan.

Dari penertiban tersebut ada puluhan mobil pribadi yang ditindak oleh petugas dengan mengkempeskan ban, lebih tepatnya berada di depan Monas atau Pintu IRTI yang berada di seberang Balai Kota DKI Jakarta.

“Hasilnya sebanyak 33 kendaraan roda empat dicabut pentil. Sanksi cukup dengan cabut pentil sebagai efek jera,” katanya.

Agar tidak mengalami kejadian serupa, masyarakat dihimbau untuk parkir secara resmi, bukan diarahkan oleh oknum parkir liar. Menurutnya masih ada lahan parkir di IRTI Monas, dan Stasiun Gambir yang bisa dimanfaatkan.

Adapun tidak ada informasi terkait kondisi pada saat penindakan tersebut, hingga membuat warga pengguna mobil pribadi parkir sembarangan.

Seperti diketahui, parkir sembarangan di tempat umum sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan pasal 38.

Dalam aturan itu dijelaskan, bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Ruang manfaat jalan yang dimaksud adalah area sepanjang jalan yang lebar, tinggi, dan kedalamannya dibatasi, ditetapkan oleh penyelenggara jalan bersangkutan berdasarkan pedoman menteri.

Selain itu aturan lain yang melarang trotoar, bahu jalan, atau area pejalan kaki untuk parkir kendaraan itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan yang diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2022.

Pada pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Bila melanggar, ada sanksi yang tercantum dalam pasal 63 ayat 1.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya