Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 29 Desember 2024
- TMC Polda Metro Jaya
Jakarta, VIVA – Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM sebagai tanda kelayakan berkendara. SIM yang berlaku selama lima tahun perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mobil SIM Keliling, yang oleh Polda Metro Jaya disediakan untuk warga Jakarta.
Pada hari ini, Minggu 29 Desember 2024, jadwal layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah saja untuk DKI Jakarta.
Dilansir VIVA dari laman Korlantas Polri, lokasi pertama ada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepatnya samping McDonalds Duren Sawit.
Sedangkan, lokasi mobil SIM Keliling kedua adalah di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dua mobil tersebut melayani perpanjangan masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.Â
Khusus untuk pemilik kendaraan di wilayah Tangerang Selatan, pada hari libur ini mobil SIM Keliling disediakan di Giant Bintaro Sektor 7.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Syarat perpanjang SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.Â
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.