Mekanisme Perpanjang SIM Mati yang Bentrok dengan Libur Nataru

Surat Izin Mengemudi atau SIM
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA –  Bagi Anda yang pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) mati selama periode libur Natal dan Tahun Baru  (Nataru), ada mekanisme yang diberikan oleh Polisi. Di mana, bisa memperpanjang SIM tersebut di tanggal yang sudah ditentukan.

Libur Natal dan Tahun Baru, Catat Jadwal Perpanjangan SIM di Jakarta

Seperti diketahui, Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi kartu identitas, yang harus selalu dibawa setiap orang ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.  Setiap SIM memiliki masa berlaku, yakni lima tahun. 

Saat ini masa kedaluwarsanya disesuaikan dengan tanggal melakukan penerbitan, baik pembuatan baru maupun perpanjangan. Saat masa berlaku SIM akan habis, maka pemilik perlu melakukan perpanjangan. 

Sidang Etik 18 Polisi Pemeras Penonton DWP Asal Malaysia Digelar Minggu Depan

Apabila hal itu tidak dilakukan sesuai tanggal yang sudah ditentukan, maka harus menjalani proses pembuatan baru. Di mana, pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 

Namun, ada pengecualian bagi SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan tertentu bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah. Seperti libur nasional.

Beli Tiket Kereta dan Pesawat Buat Libur Nataru Bisa Diskon Hingga 50%, Begini Caranya!

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

Photo :

Dikutip dari akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM keliling diliburkan pada Rabu dan Kamis (25-26/12/2024). Pelayanan penerbitan SIM baru dibuka kembali pada hari Jumat 27 Desember 2024.

Selain itu, pada Rabu 1 Januari 2025 pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM keliling juga diliburkan. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Kamis, 2 Januari 2025.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan," demikian dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya