Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Masih Ada, Cek Waktunya
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Jakarta, VIVA – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak serta mendukung pencapaian target penerimaan daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0098 Tahun 2024.
Kebijakan ini mengatur Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan penghapusan sanksi pajak kendaraan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan administrasi pajak serta meringangkan beban masyarakat.
“Dengan ini, masyarakat dapat lebih mudah melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka,” kata Lusiana seperti yang dikutip dari laman resmi Bapenda DKI Jakarta, Kamis 26 November 2024.
Penghapusan sanksi administrasi dilakukan secara otomatis melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.
Penghapusan sanksi ini berlaku bagi wajib pajak yang membayar pokok pajak terutang untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama. Melakukan pelunasan pajak dalam periode 2 Desember hingga 31 Desember 2024.
Untuk memfasilitasi wajib pajak, Pemprov DKI Jakarta juga menambah hari layanan Samsat di akhir pekan. Mulai 26 Oktober hingga 28 Desember 2024, seluruh Kantor Samsat Induk di DKI Jakarta akan tetap beroperasi setiap hari Sabtu dengan jam pelayanan pukul 08.00 hingga 12.00.
Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka tanpa terhalang oleh keterbatasan waktu.