Libur Natal dan Tahun Baru, Catat Jadwal Perpanjangan SIM di Jakarta

VIVA Otomotif: Mobil SIM Keliling
Sumber :
  • VIVA Otomotif

Jakarta, VIVA – Pelayanan penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mengalami penyesuaian selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

Daftar Lengkap Tarif Tol Trans Jawa Terupdate Desember 2024, Rute Jakarta-Surabaya Tembus Rp859.500

Dalam rangka memberikan kesempatan bagi para petugas untuk merayakan hari besar bersama keluarga, pelayanan SIM akan diliburkan pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 25 dan 26 Desember 2024.

Meski demikian, masyarakat tetap dapat memanfaatkan layanan ini pada hari tertentu di sela-sela libur, yaitu pada Jumat, 27 Desember 2024.

Penampakan Kapolda Kalsel Terjun ke Lapangan Demi Perayaan Natal di 255 Gereja Berjalan Aman

“Pada hari Rabu dan Kamis tanggal 25 dan 26 Desember 2024 pelayanan sim daan mogot dan unit satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta dan unit sim keliling diliburkan,” demikian keterangan seperti yang dikutip VIVA dari akun X @tmcpoldametro, Rabu 25 Desember 2024. 

Selain itu, pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM Keliling juga akan diliburkan pada tanggal 1 Januari 2025. Pelayanan ini akan kembali dibuka pada Kamis, 2 Januari 2025.

Kemenhub Berangkatkan 3.522 Pemudik Gratis Nataru ke 11 Kota Tujuan

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama periode tersebut, disarankan untuk segera memanfaatkan layanan pada tanggal yang telah ditentukan atau melakukannya sebelum libur dimulai.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 27 Desember 2024 dan 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian akun tersebut.

Para polisi tersebut diduga meminta uang secara paksa dengan alasan pemeriksaan narkoba selama acara berlangsung.

Sidang Etik 18 Polisi Pemeras Penonton DWP Asal Malaysia Digelar Minggu Depan

Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri akan menyelenggarakan sidang etik terhadap 18 anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan warga negara.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024