Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Jakarta, VIVA –   Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk soal aturan opsen pajak kendaraan di Jakarta. Para pemilik kendaraan di Jakarta pun bakal full senyum.

Konsumen Chery Bisa Tetap Untung Meski Ada Opsen Pajak

Peraturan tersebut imbas disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam peraturan ini adalah pemungutan opsen, yang menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang sebelumnya diterima oleh kabupaten/kota otonom.

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

Dala, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 pasal 4 disebutkan bahwa pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi mencakup PKB, BBNKB, Pajak Rokok, dan Opsen Pajak MBLB. Sementara itu, pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota termasuk PBB-P2, BPHTB, dan Opsen PKB serta BBNKB.

Perda itu juga mengatur tarif pajak yang dikenakan. Untuk PKB, tarifnya bisa mencapai 2 persen untuk kendaraan pertama dan hingga 10 persen untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Sementara itu, tarif BBNKB dapat mencapai 20 persen, disebutkan dalam Pasal 15 ayat 2.

Penjualan Mobil Tahun Depan Bakal Makin Berat

Lalu Tarif Opsen PKB dan BBNKB masing-masing sebesar 66 persen, sementara tarif Opsen Pajak MBLB adalah 25 persen, dihitung dari pajak terutang.

Ilustrasi STNK

Photo :
  • Seva.id

Jakarta Bebas Opsen Pajak

Walau begitu, dalam  Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 pasal 2 ayat (2) disebut bahwa ada beberapa jenis pajak yang tak dipungut oleh Pemprov Jakarta. Di antaranya adalah Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

Artinya, Pemerintah Pusat memberikan kewenangan pemungutan Opsen Pajak antara level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, yaitu PKB, BBNKB, Pajak MBLB. Jadi opsen berlaku bagi daerah provinsi yang terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menyatakan bahwa, DKI Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom, untuk itu di Provinsi DKI Jakarta tidak memungut atas opsen
PKB, Opsen BBNKB dan Opsen MBLB.

"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan berbagai layanan publik. Oleh karena itu, kami menghimbau dan berharap agar masyarakat dapat bersama-sama menyelaraskan persepsi terkait pemungutan pajak agar dapat tercapai tujuan bersama," tulis pernyataan Bapenda DKI Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya