Nekat Terobos Jalur Busway Pengguna Yamaha NMAX Ini Panik

Pengguna Yamaha NMAX panik kejebak di jalur busway
Sumber :
  • Screenshot Instagram

VIVA – Pengguna kendaraan bermotor di Jakarta sudah biasa melewati jalanan yang macet, namun tidak semua mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi menghindari macet, salah satunya melewati jalur busway.

Knob Kunci Motor Smart Key Tidak Bisa Diputar, Segera Lakukan Ini

Jalur busway kerap dilewati pengguna kendaraan, terutama ketika kondisi jalan raya utamanya macet, hingga sebagian pengendara motor, dan mobil nekat berpindah ke jalur TransJakarta tersebut.

Padahal melewati jalan khusus itu dilarang, dan bisa didenda atau ditilang polisi, tapi hukuman tersebut tidak membuat jera para pengguna kendaraan, baik warga sipil, ojke online, hingga oknum dari instansi negara.

Terbaru melalui postingan Instagram @otolight_id, salah satu pengguna Yamaha NMAX yang nekat terobos jalur busway, hingga membuatnya panik karena bus TransJakarta yang melintasi jalanan khusus itu datang dari arah berlawanan.

Komparasi Fitur 4 Varian Yamaha Aerox Alpha dan Daftar Harganya

Saat ada bus yang datang dari arah depannya, pengguna NMAX berwarna hitam itu panik ingin memindahkan motornya dengan melewati pembatas jalan, alias trotoar yang dimensinya cukup tinggi dan besar.

Melalui tayangan itu terlihat motor matik itu nyangkut di atas trotoar, hingga akhirnya ada dua orang yang membantu untuk memindahkan motor tersebut.

Spesifikasi Lengkap Yamaha Aerox Alpha yang Kini Pakai Teknologi Turbo

“Penolong di detik-detik akhir. Gimana menurut kelen?,” tulis status postingan tersebut, dikutip, Sabtu 21 Desember 2024.

Tidak ada informasi terkait lokasi detil kejadian itu, namun seperti diketahui dari arah Jalan Tambak menuju Jalan Pemuda, jalur busway di lokasi tersebut memang dibuat berlawanan arah dari jalan raya utamanya.

Sehingga bagi yang tidak tahu ada saja pemotor, atau pengguna mobil yang melewatinya, hingga terkejut di tengah jalan ada bus TransJakarta yang datang dari arah depan.  

Seperti diketahui larangan kendaraan pribadi masuk ke jalur Transjakarta tertera dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan," demikian bunyi peraturan tersebut," bunyi pasal tersebut.

Sebelum masuk jalur khusus busway sendiri sudah terdapat rambu larangan masuk kecuali bus TransJakarta. Pelanggar rambu tersebut akan terjerat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287.

Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, para pengendara kendaraan pribadi yang menerobos jalur busway bisa mendapat hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Maling motor yang seret korbannya di Cilincing ditangkap polisi

Polisi Tangkap 2 Maling Motor yang Seret Korbannya di Cilincing, Pelaku Positif Narkoba

Polisi menangkap dua pria terduga penjambret berinisial JE (22) dan RF (18) yang menyeret korbannya, EJS (22) di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024