Daftar Terbaru Insentif Kendaraan Rendah Emisi di Indonesia
- Dok: TMMIN
Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto hari ini mengumumkan paket insentif kendaraan bermotor.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025. Insentif tersebut diharapkan dapat menstimulasi industri otomotif dan sektor terkait.
"Pemerintah berkomitmen untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya saat acara konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, dikutip VIVA Otomotif secara daring Senin 16 Desember 2024.
Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)
Pemerintah memberikan dukungan penuh bagi pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. KBLBB dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40% akan mendapatkan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10%.
Impor KBLBB roda empat utuh (CBU) dan KBLBB roda empat produksi dalam negeri (CKD) akan mendapatkan PPnBM DTP sebesar 15%. Selain itu, KBLBB CBU akan dibebaskan dari Bea Masuk.
Kendaraan Hybrid
Kendaraan bermotor bermesin hybrid juga mendapatkan insentif. Pemerintah memberikan PPnBM DTP sebesar 3% untuk kendaraan jenis ini.
Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa insentif ini diberikan untuk mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan dan hemat energi.
“PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan, dan yang terbaru, pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid,” tuturnya.
Pemerintah juga menyiapkan berbagai stimulus ekonomi lainnya, seperti PPN DTP properti, bantuan pangan, dan diskon biaya listrik.