Apakah Benar Opsen Bikin Pajak Kendaraan Bermotor Jadi Naik?
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Jakarta, VIVA – Kebijakan opsen pajak atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang berlaku di 2025 diprediksi akan berdampak besar. Namun, apakah benar dengan adanya opsen pajak kendaraan jadi naik?
Dalam pasal 1 ayat 61 dan 62 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
Sedangkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberitaan opsen belakangan ini cukup meresahkan masyarakat, bahkan Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) menyebut kebijakan itu akan membuat harga motor naik. Alhasil, penjualan motor bisa turun hingga 20 persen.
“Konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga. Opsen pajak bisa menaikkan harga motor di segmen entry level lebih dari Rp800 ribu. Segmen midhigh bisa naik hingga Rp 2 juta. Inilah yang akan menekan permintaan padahal sepeda motor ini alat transportasi produktif yang paling dibutuhkan masyarakat di tengah daya beli yang sedang melemah,” ujar Ketua Bidang Komersial (AISI), Sigit Kumala.
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 disahkan untuk menggantikan UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Termasuk dalam pajak daerah adalah pajak kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pajak Kendaraan bemotor dipungut oleh pemerintah provinsi dan hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 30% (tiga puluh persen). Kesimpulannya dari pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh wajib pajak, 70 persen untuk pemerintah provinsi dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota.
Ambil contoh adalah Pemerintah Daerah DIY dalam Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 menetapkan bahwa tarif pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak sebesar 1,5 persen dari Dasar Pengenaan Pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi.
Pengenaan tarif pajak tersebut masih berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2025. Dalam (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tidak diatur lagi tentang bagi hasil pajak tetapi diterapkan sistem Opsen. Pemerintah kabupaten/kota memungut tambahan pajak secara langsung pada pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak.
Opsen yang dikenakan sebesar 66 persen. Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di DIY diatur secara khusus dalam Peraturan Daerah No 11 tahun 2023. Pemda DIY menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,9 % dari dasar pengenaan pajak yang berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025.
Lalu pemerintah Kabupaten/kota di DIY mengenakan pungutan opsen sebesar 66% dari pajak yang dikenakan oleh Pemda DIY atau sebesar 0,6 % dari dasar pengenaan pajak. Kesimpulannya secara total pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan tetap sama yaitu sebesar 1,5% dari dasar pengenaan pajak, tidak ada kenaikan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan.
Berikut ilustrasi pembayaran pajak sebelum 2025 dan mulai 2025:
BBN KB : -
PKB : Rp 1.500.000
SWDKLLJ : Rp 143.000
Biaya Admin STNK : -
Biaya AdminTNKB : -
Jumlah : Rp 1.643.000
BBN KB: -
Opsen BBNK KB : -
PKB : Rp 900.000
Opsen PKB : Rp 600.000
SWDKLLJ : Rp 143.000
Biaya Admin STNK : -
Biaya Admin TNKB : -
Jumlah : Rp 1.643.000
Dalam rincian di atas Pajak Kendaraan yang dibayar jumlahnya sama akan tetapi rincian item pembayaran yang berbeda karena ada tambahan opsen yang mengurangai PKB. Jumlah yang dibayarkan tetap sama dengan aturan sebelumnya