Tak Bisa Seumur Hidup, Ini Alasan Kenapa Umur SIM Hanya Berlaku 5 Tahun
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Usulan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) masa berlakunya seumur hidup kembali digulirkan oleh anggota DPR. Namun, sebenarnya kenapa SIM kendaraan sendiri hanya memiliki masa berlaku 5 tahun saja dan harus terus diperbarui?
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding kembali menggaungkan usulan soal SIM dengan masa berlaku seumur hidup saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri. Menurut politisi PAN tersebut, dengan masa berlaku SIM seumur hidup tidak akan membebani masyarakat, sama seperti yang sudah diberlakukan pada KTP.
"Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat," ucap Sudding, Rabu 4 Desember 2024.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa nantinya pemegang SIM tidak boleh mengemudi lagi jika sudah melakukan pelanggaran. Selain itu, SIM juga bakal dicabut oleh pihak berwenang.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan pun langsung memberikan tanggapannya. Dia menyebut usulan serupa sudah pernah ditolak oleh MK, maka itu SIM harus terus diperpanjang dalam 5 tahun sekali karena terkait dengan forensik kepolisian.Â
"Terkait perpanjangan SIM ini, kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan MK, salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang itu kaitannya dengan forensik kepolisian," kata Aan dalam rapat yang berlangsung hari ini.
Alasan Masa Berlaku SIM 5 Tahun
Masa berlaku SIM di Indonesia saat ini ditetapkan selama lima tahun. Setelah periode tersebut berakhir, pemilik SIM diwajibkan untuk memperpanjangnya agar tetap sah.
Korps Lalu Lintas Polri menegaskan masa berlaku SIM tidak bisa disamakan seperti KTP menjadi seumur hidup. Pernyataan itu diunggah di laman Instagram @dikmaslantaspolri, dikutip Jumat 19 Mei 2023.
Ketentuan terkait masa berlaku SIM selama 5 tahun tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan itu, salah satu syarat utama dalam penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik dan rohani atau psikologis.
Dalam persyaratan fisik, calon pengendara diwajibkan memenuhi standar penglihatan, pendengaran, hingga anggota gerak dan perawakan fisik lainnya. Sedangkan persyaratan psikologis bertujuan mengetahui kemampuan kognitif, psikomotorik, hingga kepribadian calon pengendara.
Karena dua persyaratan tersebut masa berlaku SIM harus diperpanjang selama lima tahun sekali. Alasannya, kesehatan fisik dan psikologis masyarakat harus dicek secara berkala guna memastikan kelayakannya berkendara di jalan raya.