Kakorlantas Singgung Putusan MK soal Usulan SIM Seumur Hidup dari Anggota DPR
- Dok. Polri
Jakarta, VIVA – Salah satu anggota DPR kembali menggaungkan usulan soal SIM dengan masa berlaku seumur hidup saat Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri. Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan pun langsung memberikan tanggapannya.
Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding. Menurut politisi PAN tersebut, dengan masa berlaku SIM seumur hidup tidak akan membebani masyarakat, sama seperti yang sudah diberlakukan pada KTP.
"Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat," ucap Sudding, Rabu 4 Desember 2024.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa nantinya pemegang SIM tidak boleh mengemudi lagi jika sudah melakukan pelanggaran. Selain itu, SIM juga bakal dicabut oleh pihak berwenang.
Perihal usulan tersebut, Irjan Aan langsung memberikan tanggapan. Dia menyebut usulan serupa sudah pernah ditolak oleh MK, maka itu SIM harus terus diperpanjang dalam 5 tahun sekali karena terkait dengan forensik kepolisian.
"Terkait perpanjangan SIM ini, kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan MK, salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang itu kaitannya dengan forensik kepolisian," kata Aan dalam rapat yang berlangsung hari ini.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan kemungkinan dalam 5 tahun akan ada perubahan identitas dalam SIM, STNK maupun TNKB. Walau begitu, Irjen Aan menyebutkan akan terus mengkaji berbagai usulan dan akan meningkatkan pelayanan.
"Dalam 5 tahun itu mungkin ada perubahan identitas dan sebagainya. Namun, apa pun itu, kami terima kasih masukannya. Nanti kita akan kaji terus, nanti kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SST ini, SIM, STNK, maupun TNKB," katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) memang pernah menolak permohonan agar SIM berlaku seumur hidup. Hal itu diputuskan dalam putusan judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). MK meminta Polri menjaga integritas dalam proses penerbitan SIM.
Ketentuan terkait masa berlaku SIM selama 5 tahun sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan itu, salah satu syarat utama dalam penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik dan rohani atau psikologis.
Dalam persyaratan fisik, calon pengendara diwajibkan memenuhi standar penglihatan, pendengaran, hingga anggota gerak dan perawakan fisik lainnya. Sedangkan persyaratan psikologis bertujuan mengetahui kemampuan kognitif, psikomotorik, hingga kepribadian calon pengendara.