Korban Laka Akibat Terobos Palang Kereta, Dicover Jasa Raharja?

Detik-detik Pengendara Motor Nerobos Palang Kereta Api
Sumber :
  • Twitter @TMCPoldaMetro

Jakarta, VIVA - Fenomena banyaknya kendaraan yang terobos palang kereta api adalah masalah serius. Yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun penumpang kereta api. 

Klaim BPJS Ditolak? Mungkin Kecelakaan Anda Termasuk Dalam Daftar Ini

Meskipun palang kereta api berfungsi untuk mengingatkan pengendara agar berhenti saat kereta akan melintas, banyak pengguna kendaraan yang tidak mematuhi peraturan ini.

Lantas, apakah korban kecelakaan akibat menerobos palang kereta api bisa dicover atau ditanggung Jasa Raharja?

Lindungi Perjalanan di Libur Nataru, Jasaraharja Putera Gandeng 616 Tempat Wisata

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan, Sugeng Prastowo menyebut korban kecelakaan akibat menerobos palang kereta api bisa ditanggung PT Jasa Raharja. Namun ada syarat yang berlaku.

"Jika kecelakaan tersebut dibuatkab laporan kecelakaan lalu lintas dari polisi atau (perusahaan) kereta api maka korban dapat dijamin oleh Jasa Raharja," kata Sugeng saat dikonfirmasi VIVA di Jakarta, Rabu 4 Desember 2025. 

Jelang Nataru, Jasaraharja Putera Catat Ada Lonjakan Peserta Asuransi Perjalanan

Sugeng menjelaskan, ada beberapa kejadian atau kecelakaan yang tidak ditanggung Jasa Raharja. Di antaranya seperti kecelakaan tunggal kendaraan pribadi. 

"Kemudian kecelakaan karena bencana alam, kecelakaan karena minuman beralkohol, kecelakaan karena bunuh diri, kecelakaan karena perlombaan balapan kecepatan dan kecelakaan akibat perang," tutur dia. 

Dilansir dari laman Jasa Raharja, berikut besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas. 

1. Santunan meninggal dunia: Rp50 juta.
2. Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta.
3. Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta.
4. Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta.
5. Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta.
6. Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500 ribu.

Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Wamen BUMNDony Oskaria, dan Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana.

Momen Dirut Jasa Raharja Jenguk Korban Kecelakaan Tol Cipularang di Radjak Hospital

Kecelakaan terjadi di Tol Cipularang Kamis 26 Desember 2024 dan mengakibatkan 2 orang tewas, 25 korban masih dirawat, dan 1 korban dalam penanganan ICU.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024