Begini Jadinya saat Toyota Avanza vs Mitsubishi Xpander saling Tabrak di Jalan
- Screenshot Instagram
VIVA – Perselisihan di jalan raya kerap terjadi, dan dialami pengguna kendaraan termasuk mobil pribadi, ada beberapa hal yang menyebabkan pengemudi mobil bertengkar, atau cekcok dengan pengguna jalan.
Salah satunya karena tidak diberikan kesempatan untuk mendahului, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, atau menutup ruang gerak pengguna jalan lain, hingga menyenggol kendaraan lain tanpa sengaja.
Setiap pengemudi mobil punya gaya berkendara yang berbeda-beda, begitupun rasa empati, dan kesabaran yang tidak sama. Maka tidak heran jika perselisihan, atau perbedaan pendapat sering terjadi di jalan.
Salah satunya seperti yang dialami pengguna Toyota Avanza Veloz dengan Mitsubishi Xpander di kawasan Bintaro, Tangerang. Kedua mobil Low MPV itu saling tabrak, berdasarkan video yang beredar di media sosial.
“Terlihat dua mobil adu senggol di jalan Boulevard Bintaro, Selasa 3 Desember 2024. Kira-kira kenapa ya?,” tulis status postingan video tersebut yang diunggah Instagram @kabarbintaro, dikutip, Rabu 4 Desember 2024.
Tidak ada informasi terkait penyebab perdebatan kedua pengemudi mobil Low MPV tersebut hingga mereka saling tabrak satu sama lain. Melihat tayangan tersebut, sejumlah komentar datang dari warganet.
“Avanza salah lawan, Xpander ahli tubruk loh,” tulis salah satu komentar netizen dalam postingan tersebut.
Ada juga yang menyebut bahwa emosi akan mengalahkan logika, sehingga mereka tidak sayang dengan mobilnya sendiri walaupun hancur karena menabrakkan mobilnya.
“Yang penting emosi dulu, nyesel belakangan,” tulis komentar lainnya.
Bahkan ada juga yang menyebut bukan hanya bersaing di penjualan, namun kedua mobil itu juga bersaing di jalanan.
Seperti diketahui, Toyota Veloz atau varian tertinggi Avanza itu merupakan pesaing Mitsubishi Xpander karena keduanya memiliki spesifikasi, dan hara yang saling kompetitif.
Kedua mobil Low MPV itu sama-sama memiliki konfigurasi 7-penumpang, mengandalkan mesin bensin 4 silinder berkapasitas 1.500cc berpenggerak roda depan.
Adapun perbuatan itu bukan hanya merusak mobil, namun membahayakan diri sendiri, dan juga pengguna jalan lainnya layiknya berpindah lajur tidak sesuai aturan, sehingga ada sanksi yang perlu ditanggung.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 287, tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah, atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas bisa dipidana kuruangan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.