Syarat Lolos Uji Emisi untuk Perpanjang STNK Masih dalam Kajian

Uji emisi kendaraan
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Jakarta, VIVA –  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih merumuskan aturan baru bagi pemilik kendaraan yang mau memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Di mana, kendaraan tersebut harus lulus uji emisi dari dinas lingkungan hidup.

Anggota DPR Kembali Usulkan SIM dan STNK Berlaku Seumur Hidup

"Ini masih dalam proses dikoordinasikan dengan lintas (Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kami masih terus untuk bisa merumuskan kebijakan teknis terkait dengan rencana uji emisi ini menjadi bagian dari perpanjangan pajak kendaraan," kata Wakil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko, dikutip dari Antara, Selasa 3 Desember 2024.

Dia mengatakan tak bisa menjanjikan waktu pasti pelaksanaan kebijakan tersebut karena menyangkut banyak pihak. Di lain sisi, sambung Sarjoko, Pemprov DKI tidak ingin membebani masyarakat melalui kebijakan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK.

Viral Pelat Nomor Fortuner dan Mercedes-Benz Ini Kembar, Kok Bisa?

Ilustrasi STNK.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Oleh karena itu, imbuh dia, diskusi-diskusi terarah terus dilakukan dengan berbagai pihak guna mengidentifikasi kelebihan dan kelemahan kebijakan untuk kemudian disempurnakan.

Biar Tak Hujan saat ke TPS, Pemprov Jakarta Siapkan Rekayasa Cuaca di Hari Pilkada

"Ini tentu terkait dengan faktor pertimbangan kepada publik, masyarakat. Jangan sampai ini nanti seolah-olah membebani masyarakat dengan kenaikan pajak kendaraan bermotor," kata dia.

Menurut Sarjoko, saat ini sembari merumuskan kebijakan, Pemerintah Provinsi secara simultan membangun kesadaran masyarakat terlebih dulu terkait pentingnya kepatuhan melakukan uji emisi pada kendaraan bermotor mereka.

"Kalau pun toh ini nanti memang sudah bisa kita terapkan, tentu akan memerlukan waktu untuk bisa kita berikan sosialisasi kepada masyarakat," ujar dia.

VIVA Otomotif: Uji emisi kendaraan bermotor.

Photo :
  • Dok: MPMRent

Sebelumnya muncul wacana pemilik kendaraan harus membawa dokumen lulus uji emisi dari dinas lingkungan hidup (DLH) Provinsi Jakarta. Hasil uji emisi kendaraan dipakai menjadi dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Artinya, nanti kendaraan yang tidak lolos uji emisi maka STNK-nya tidak bisa diperpanjang. Oleh karena itu, DLH akan menyiapkan mobil uji emisi di beberapa lokasi sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya