Belajar dari Kecelakaan BMW vs Pikap di Tol Serpong: Pentingnya Patuhi Batas Kecepatan

Kecelakaan BMW vs Pikap di Tol Serpong
Sumber :
  • Instagram

Tangerang, VIVA – Saat berada di jalan tol, pengemudi wajib mematuhi batas kecepatan yang telah ditetapkan untuk menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya kecelakaan.

Tabrak Pikap di Tol Serpong, Sedan BMW Seri 3 Ini Ketahuan Nunggak Pajak Sejak 2021

Meski digolongkan sebagai jalan bebas hambatan, ada peraturan perundang-undangan (Perpu) yang perlu dipahami oleh pengguna jalan tol.

Tertera dalam PP Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol menyebutkan bahwa batas kecepatan minimum untuk tol antarkota dan dalam kota adalah sekitar 60km/jam hingga 80km/jam.

Viral! Diduga Konvoi Kebut-kebutan, Sedan BMW Tabrak Pikap di Tol Serpong-Balaraja hingga Ringsek Nyaris Tak Berbentuk

"Jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 km/jam dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 km/jam," tulis dalam peraturan tersebut.

Adanya peraturan tersebut ditujukan untuk mencegah kecelakaan di jalan tol. Seperti yang baru-baru ini terjadi dan beredar di media sosial menunjukkan peristiwa kecelakaan yang melibatkan BMW 335i dan pikap di Jalan Tol Serpong-Balaraja.

Pengemudi Kaget gegara Disalip, Mobil Pikap Terguling hingga Terbakar di Tol Tangerang-Merak

Dikutip VIVA dari laman Instagram @Dashcam.Indonesia pada Senin, 2 Desember 2024, menampilkan mobil BMW tersebut sudah berada dalam kondisi yang rusak parah pada bagian bodi sisi depan dan samping. Kemudian, terlihat pada kaca depan pecah, kap penyok dan terangkat.

Sementara untuk pikap, nampak ringsek pada bagian bodi belakang. Pada lampu belakang bagian kanan, ban, dan pelek juga rusak.

Berdasarkan keterangan unggahan, kecelakaan ini disebabkan karena pengemudi dari mobil BMW berkendara secara ugal-ugalan dan dengan kecepatan yang diluar dari batas seharusnya.

"Sebelumnya BMW dan mobil BMW lainnya pada balapan kenceng banget arah BSD dari Jakarta dan ugal-ugalan," tulis keterangan tersebut.

Menanggapi adanya peristiwa kecelakaan tersebut, Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana menyampaikan bahwa aksi ugal-ugalan dari pengemudi tidak akan dibenarkan dalam alasan apapun.

"Dengan alasan apapun, mengemudi ugal-ugalan dengan kecepatan tinggi itu tidak dibenarkan, bahayanya besar apalagi jika ketrampilan digunakan tidak pada tempatnya. Jadi, ngebut itu sah selama di circuit dan memiliki kemampuan," ujarnya saat dihubungi VIVA pada Senin, 2 Desember 2024.

Menurutnya, pengemudi boleh berkendara dengan laju cepat asal di tempat yang benar dan sesuai, serta bukan di jalan tol.

"Jadi, ngebut itu sah selama di sirkuit dan memiliki kemampuan. Tolong digarisbawahi bahwa jalan tol itu tempat umum yang digunakan untuk kepentingan dan demi keselamatan bersama," tegas Sony.

Ia menambahkan bahwa pengemudi dari BMW masih memiliki kesadaran berkendara yang lemah dan tidak paham adanya aturan di jalan tol yang harus dipahami.

"Kesadaran orang dalam berkendara masih lemah. Mereka enggak paham yang namanya berkendara di jalan tol itu ada aturan yang harus dipatuhi dan etika yang harus disertakan. Sekalipun namanya bebas hambatan tetapi bukan berarti boleh main terabas, ada aturan batas kecepatan sesuai lajurnya ada etika yang harus dipatuhi untuk menghindari kecelakaan," tutup Sony.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya