BPJS Jadi Syarat Bikin Sim Masuk Tahap Uji Coba, Korlantas: Enggak Gampang

Pengecekan BPJS saat bikin SIM
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, VIVA – Kepolisian Indonesia berencana mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Cek Sekarang! Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Siap Alami Perubahan

Yusri Yunus, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen.Pol., mengungkapkan rencana permohonan penerbitan SIM baru sudah memasuki tahap uji coba secara nasional.

"Iya, saat ini BPJS jadi syarat SIM lagi di tahap uji coba secara nasional dari tanggal 1 November kemarin, jadi baru beberapa hari juga," ujarnya saat dihubungi VIVA baru-baru ini.

10% Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Belum Pensiun, Ini Syaratnya!

Menurut Yusri, tahap uji coba ini menjadi proses evaluasi dari pihaknya untuk kelanjutan penerapan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SIM.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus

Photo :
  • ANTARA
Hari Kesehatan Nasional, Catatan PB IDI: Permasalahan di Indonesia Sangat Kompleks dan Beragam

"Karena kita masih uji coba, nanti akan kita evaluasi, kita kaji lagi kendalanya dimana. Ya, masih uji coba lah, enggak segampang itu," tuturnya.

Sayangnya, ia enggan mengungkapkan kapan proses uji coba ini akan selesai dilakukan.

"Ya nanti dulu, nanti kita kaji lagi secepatnya, (proses uji coba dilakukan) di berapa Samsat itu, berapa Kabupaten/Kota, 400 atau 500-an, (jadi) untuk kapan-kapannya (penerapan syarat BPJS bikin SIM) nanti dulu, tunggu dulu," tegasnya.

Adapun dalam proses uji coba ini, Yusri mengatakan masyarakat yang tidak memiliki BPJS masih bisa membuat SIM.

"Misal, bikin SIM terus enggak punya BPJS, masih bisa enggak? ya bisa, orang masih uji coba kok," katanya.

Sebagai informasi tambahan, kebijakan baru terhadap permohonan SIM ini ditujukan agar masyarakat lebih peduli terhadap pentingnya BPJS Kesehatan.

Demi perlindungan kesehatan yang memadai dengan berpartisipasi dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Ketentuan tersebut tertera dalam Pasal 9 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.

Maka dari itu, salah satu persyaratan administratif untuk penerbitan SIM adalah menyertakan bukti keanggotaan program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang masih aktif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya