Viral Pengguna Motor Dibuat Terkejut saat Masuk Jalur Busway
- Screenshot Instagram
VIVA – Jalur busway kerap dilewati pengguna kendaraan, terutama ketika kondisi jalan raya utamanya macet, hingga sebagian pengendara motor, dan mobil nekat berpindah ke jalur TransJakarta tersebut.
Padahal melewati jalur khusus itu dilarang, dan bisa didenda atau ditilang polisi, tapi hukuman tersebut tidak membuat jera para pengguna kendaraan, baik warga sipil, hingga instansi pemerintahan.
Ada banyak video viral yang memperlihatkan mobil dengan pelat dinas Polri, TNI, hingga DPR RI yang menerobos jalur busway, begitupun warga sipil, ojek online, dan sebagainya.
Terbaru beberapa pemotor, dan satu unit bajaj tertangkap kamera menantang bus TransJakarta, lantaran mereka lawan arah, hingga akhirnya kebingunan saat ingin putar balik.
Melalui unggahan video Instagram @mobilgue, ada sekitar 4 pemotor, dan satu bajaj CNG yang masuk jalur busway tersebut, mereka terkejut saat melihat bus yang datang dari arah depan.
“Warga Jaktim (Jakarta Timur) bertingkah pas banget pulang kantor,” tulis status dalam video singkat tersebut, dikutip, Senin 11 November 2024.
Tidak ada informasi terkait lokasi detil kejadian itu, namun seperti diketahui dari arah Jalan Tambak menuju Jalan Pemuda, jalur busway di lokasi tersebut memang dibuat berlawanan arah dari jalan raya utamanya.
Sehingga bagi mereka yang tidak tahu, atau saat kondisi jalan khusus itu tidak ditutup, ada saja pemotor, atau pengguna mobil yang melewatinya, hingga terkejut di tengah jalan ada bus TransJakarta yang datang dari arah depan.
Seperti diketahui larangan kendaraan pribadi masuk ke jalur Transjakarta tertera dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan," demikian bunyi peraturan tersebut," bunyi pasal tersebut.
Sebelum masuk jalur khusus busway sendiri sudah terdapat rambu larangan masuk kecuali bus TransJakarta. Pelanggar rambu tersebut akan terjerat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287.
Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, para pengendara kendaraan pribadi yang menerobos jalur busway bisa mendapat hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.