Ada yang Baru dari Sistem ETLE Indonesia

Kamera tilang ETLE
Sumber :
  • Korlantas Polri

Jakarta, VIVA – Korps Lalu Lintas Polisi Indonesia (Korlantas Kepolisian Indonesia) menghadirkan dua aplikasi terbaru guna mengurangi angka pelanggaran lalu lintas di Indonesia.

Aplikasi tersebut meliputi, Traffic Attitude Record (TAR) dan Face Recognition (FR) dimana nantinya pihak Korlantas bisa memantau, serta mencatat perilaku pengemdi sebagai bagian dari penegakan hukum berbasis digital.

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Irjen Pol. Aan Suhanan mengungkapkan peluncuran dari dua aplikasi tersebut termasuk ke dalam usaha mendorong Indonesia menuju masa depan lebih baik.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan

Photo :
  • Korlantas Polri

Dikatakan, demografi Indonesia akan mencapai puncaknya pada 2030 hingga 2035 mendatang.

“Jika kita dapat memanfaatkan bonus demografi dengan baik, Indonesia Emas bisa tercapai. Namun, kita harus memperhatikan data kecelakaan lalu lintas, karena banyak korban kecelakaan yang berasal dari usia produktif,” ujarnya dikutip VIVA melalui laman resmi Kakorlantas Polri.

Irjen Pol. Aan pun mengingatkan bahwa upaya peningkatan keselamatan dan kepatuhan berlalu lintas harus dilakukan secara berkelanjutan di setiap wilayah.

"Kita lihat saat ini masih banyak pelanggaran lalu lintas yang marak terjadi, seperti melawan arus atau tidak mengenakan helm. Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan yang dapat mencerminkan kurangnya adab dalam masyarakat," jelas Aan.

Tilang Emisi Kendaraan Diusulkan Pakai ETLE, Bagaimana Caranya?

Lebih lanjut, Kakorlantas juga menekankan pentingnya peran Polisi lalu lintas dalam menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan.

“Lalu lintas bukan hanya soal mengatur jalan, tetapi juga soal peradaban bangsa. Ketertiban berlalu lintas mencerminkan tingkat peradaban sebuah negara. Ini bukan sekadar retorika, tetapi fakta,” tuturnya.

60.533 Pengendara Ditindak Dalam Operasi Patuh Jaya 2024, Begini Rinciannya

Sebagai informasi tambahan,
Aplikasi pengenalan wajah merupakan teknologi yang menggunakan kamera untuk mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas.

Teknologi tersebut menjadi dasar dalam penerapan sistem tilang poin. Hasil dari pencocokan wajah nantinya akan tersimpan dalam TAR.

Respons OJK soal Polri Minta Syarat Kredit Kendaraan Diperketat

TAR sendiri merupakan sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara rinci. Sistem ini juga memberikan penilaian terhadap kualifikasi dan kompetensi pengemudi.

Ilustrasi petunjuk pembayaran pajak kendaraan.

96 Juta Kendaraan Gak Bayar Pajak Bakal Disatroni Polisi ke Rumah

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat total ada 165 juta kendaraan terdaftar dimana 96 juta unit kendaraan pajaknya tidak dibayar.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024