Syarat Baru Bikin dan Perpanjang SIM per November 2024, Harus Punya Kartu Ini

Surat Izin Mengemudi atau SIM
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA –  Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap pengendara yang telah memenuhi syarat. Kini, ada persyaratan baru bagi Anda yang mau bikin atau perpanjang SIM.

Cara Mudah Beralih ke BPJS Kesehatan PBI Meski Punya Tunggakan 1-2 Tahun

Salah satu perubahan terbesar dalam proses pembuatan SIM adalah kewajiban memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat. Langkah baru ini bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki BPJS.

Demi perlindungan kesehatan yang memadai dengan berpartisipasi dalam program JKN. Ketentuan ini telah diatur berdasarkan pasal 9 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. 

Resmi Berlaku! Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Mulai 9 Desember 2024!

Maka itu, salah satu persyaratan administratif untuk penerbitan SIM adalah menyertakan bukti keanggotaan program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang masih aktif. 

Pengecekan BPJS saat bikin SIM

Photo :
  • Antara Foto
Komentar Menkes Budi Gunadi Sadikin soal Isu Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di 2025

Dengan BPJS Kesehatan, pengendara yang terlibat dalam kecelakaan atau membutuhkan layanan medis mendesak bisa mendapatkan penanganan lebih baik tanpa harus khawatir dengan biaya yang besar.

Aturan ini berlaku untuk semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. Sebelumnya, uji coba ini telah dilakukan di tujuh wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali, yang melibatkan 105 Polres pada periode 1 Juli hingga 30 September 2024.

Kemudian Kebijakan ini di tindak lanjuti mulai berlaku di seluruh unit layanan SIM di Indonesia mulai 1 November 2024. Bagi Anda yang ingin membuat SIM, simak persyaratan terbaru berikut ini, yang mencakup beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan.

Perekeman data pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Ardiansyah

Syarat pembuatan SIM terbaru

  1.  Mengisi dan mengumpulkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
  2. Menyertakan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pelatihan dan pendidikan mengemudi dengan memperlihatkan dokumen asli
  4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi berkendara oleh sekolah mengemudi terakreditasi
  5. Menyertakan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang menangani ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia
  6. Menyediakan surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
  7. Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah atau retina mata
  8. Melampirkan bukti keanggotaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN)
  9. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya