Viral Pengendara Keluhkan Polisi Tidur, Warganet: Bikin Rusak Motor
Yogyakarta, VIVA – Polisi tidur merupakan salah satu alat pengendali lalu lintas, yang berfungsi mencegah kendaraan melaju kencang di ruas jalan tertentu. Umumnya, polisi tidur dipasang di dekat penyeberangan jalan atau persimpangan.
Meski berfungsi sebagai pengatur kecepatan berkendara, pemasangan polisi tidur kerap merugikan pengendara motor maupun mobil karena dibangun tanpa memperhitungkan jarak.
Seperti yang baru-baru ini viral di media sosial, seorang pengendara motor keluhkan pemasangan polisi tidur yang tak sesuai aturan.
Dikutip VIVA dari laman Instagram @Wonderfuljogja pada Kamis, 3 Oktober 2024, menunjukkan polisi tidur dibangun dengan ukuran yang cukup tinggi dan berderet sebanyak enam buah.
Hal tersebut membuat para pengendara motor maupun mobil agak kesulitan untuk melewatinya. Bahkan perjalanan menjadi terhambat dan dianggap bisa merusak kendaraan. Adapun, polisi tidur ini terletak di Jalan Letjen Suprapto, Yogyakarta.
Sebagai informasi, pemasangan polisi tidur di jalan sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengguna Jalan.
"Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan berupa perunggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap bahan jalan," tulis aturan tersebut.
Video ini sontak menjadi perhatian warganet, banyak yang merasa kesal karena adanya sederet polisi tidur di salah satu jalan di Yogyakarta ini.
"Ngerusak motor," tulis netizen.
"Padahl untuk bikin Polisi Tidur ada aturan tinggi, lebar, dan landainya," tutur warganet.
"Jujurly aku emosi, apalaggi shoc motorku yang atos, gredek gredek gredek.. begitulah," kata satu netizen.
"Misal lewat tiap hari dalam dua minggu ngono wes remuk tenan shok motorku.. meding polisi tidur yang kayak di kampung. Gede tapi aman dilewati sepeda motor. Lewat jalan situ aku nggak mau lagi," jelas warganet lain