Pernah Masuk Daftar Blacklist Bukan Halangan untuk Kredit Kendaraan Lagi
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Tak sedikit yang menganggap kendaraan bermotor merupakan kebutuhan yang perlu dipenuhi dan menjadi impian sebagian orang untuk memiliki mobil pribadi.
Seperti diketahui, dalam membeli kendaraan tidak hanya bisa dilakukan secara tunai namun juga dengan kredit atau cicilan.
Metode tersebut dilakukan dengan melihat kesanggupan dari konsumen yang hendak membeli mobil baru tersebut.
Lantaran, pihak konsumen perlu membayar angsuran setiap bulannya untuk melunasi kendaraan yang diambil dengan tenor yang dipilih.
Apabila konsumen tersebut tidak menyanggupi pembayaran perbulannya, maka siap-siap kendaraan yang sudah dicicil tersebut akan ditarik oleh debt collector.
Tak hanya itu, konsumen tersebut akan masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist karena tidak bertanggung jawab dengan cicilan kendaraan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Albertus Hendirianto selaku Business Director PT BNI Multifinance menyampaikan bagi seseorang yang tidak bisa melunasi cicilan kendaraan, maka akan memiliki citra buruk dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kalau mau ambil cicilan kendaraan, biasanya kita pasti cek SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dari OJK itu. Kalau ternyata ada masalah di SLIKnya, ya kita tidak izinkan," ujarnya saat dihubungi VIVA di Jakarta.
Ia menambahkan, "Bila sebelumnya pernah ambil cicilan rumah atau kendaraan, ternyata tidak bisa membayar atau melunasi nah itu akan masuk ke blacklist. Itu kan tercatat,"
Kendati demikian, Hendi menyampaikan bahwa seseorang yang sudah masuk ke blacklist bisa saja mengambil cicilan kendaraan lagi, namun ada syaratnya.
"Kalau mau ambil cicilan lagi setelah masuk ke blacklist ya sebenarnya bisa-bisa saja. Asal sudah masuk ke daftar pemutihan, orang tersebut harus melunasi cicilan sebelumnya. Harus rapih dokumen-dokumen lainnya," tuturnya.
Menurut Hendi, perusahaan leasing akan selalu terbuka untuk kesempatan kedua asalkan seseorang tersebut sudah masuk ke daftar pemutihan atau membereskan cicilan di waktu sebelumnya.
"Yang penting cicilan sebelumnya beres, tidak mengulangi hal yang sama. Bisa kita proses," tutupnya.