Daftar Lengkap Tarif Tol Dalam Kota Jakarta yang Berlaku Mulai 22 September 2024

Gerbang tol e-toll.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta, VIVA – Penyesuaian tarif tol di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta akan mulai diberlakukan pada 22 September 2024, pukul 00.00 WIB. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024.

2 Pelaku Pengeroyok Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Saat Bawa Penumpang Ditangkap

Tarif baru ini berlaku untuk dua ruas tol utama, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk, serta ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.

Penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai regulasi yang tercantum dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Tarif Tol Cipali Segera Naik, Intip Besarannya

Menurut keterangan resmi Jasa Marga yang diterima VIVA Otomotif pada Jumat 20 September 2024, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Sejumlah pengendara kendaraan bermotor mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta, Senin (18/5/2020).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rifki N
Jadi Tontonan, Dua Polisi Dihukum Lompat Jongkok di Pinggir Tol Jakbar

Jalan Tol Dalam Kota Jakarta memainkan peran penting sebagai jalur penghubung antara pusat pemerintahan, bisnis, dan hiburan.

Jalan tol ini juga menjadi jalur alternatif utama menuju Pelabuhan Tanjung Priok serta Bandara Soekarno-Hatta, mendukung arus barang dan mobilitas masyarakat.

Dengan diberlakukannya tarif baru ini, pengguna diharapkan memahami adanya perubahan dan dapat menyesuaikan perencanaan perjalanan mereka untuk mengakomodasi biaya yang baru.

Berikut adalah daftar lengkap tarif tol yang akan berlaku untuk setiap golongan kendaraan:

  • Golongan I: Rp11.000 dari sebelumnya Rp10.500
  • Golongan II: Rp16.500 dari sebelumnya Rp15.500
  • Golongan III: Rp16.500 dari sebelumnya Rp15.500
  • Golongan IV: Rp19.000 dari sebelumnya Rp17.500
  • Golongan V: Rp19.000 dari sebelumnya Rp17.500
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya