Daftar Lengkap Tarif Tol Dalam Kota Jakarta yang Berlaku Mulai 22 September 2024
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta, VIVA – Penyesuaian tarif tol di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta akan mulai diberlakukan pada 22 September 2024, pukul 00.00 WIB. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024.
Tarif baru ini berlaku untuk dua ruas tol utama, yaitu ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk, serta ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.
Penyesuaian tarif ini dilakukan sesuai regulasi yang tercantum dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Menurut keterangan resmi Jasa Marga yang diterima VIVA Otomotif pada Jumat 20 September 2024, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Jalan Tol Dalam Kota Jakarta memainkan peran penting sebagai jalur penghubung antara pusat pemerintahan, bisnis, dan hiburan.
Jalan tol ini juga menjadi jalur alternatif utama menuju Pelabuhan Tanjung Priok serta Bandara Soekarno-Hatta, mendukung arus barang dan mobilitas masyarakat.
Dengan diberlakukannya tarif baru ini, pengguna diharapkan memahami adanya perubahan dan dapat menyesuaikan perencanaan perjalanan mereka untuk mengakomodasi biaya yang baru.
Berikut adalah daftar lengkap tarif tol yang akan berlaku untuk setiap golongan kendaraan:
- Golongan I: Rp11.000 dari sebelumnya Rp10.500
- Golongan II: Rp16.500 dari sebelumnya Rp15.500
- Golongan III: Rp16.500 dari sebelumnya Rp15.500
- Golongan IV: Rp19.000 dari sebelumnya Rp17.500
- Golongan V: Rp19.000 dari sebelumnya Rp17.500