Aksi Nekat Pemotor Lewat Jalan Tol Tak Pakai Helm, Siap-siap Kena Pasal Ini

Pengendara motor lewat jalan tol
Sumber :
  • Instagram

Jakarta, VIVA – Penggunaan jalan tol yang diperuntukkan khusus bagi kendaraan roda empat atau lebih bertujuan untuk menjaga kelancaran berkendara di jalur bebas hambatan.

Namun hingga kini, masih sering ditemui kasus pengendara sepeda motor yang nekat memasuki jalan tol, baik karena ketidaktahuan atau kesengajaan.

Seperti yang baru-baru ini terjadi, seorang perempuan mengendarai sepeda motor nekat melewati jalur tol. Aksi ini terekam di media sosial dan menjadi viral.

Dikutip VIVA dari laman Instagram @Romansasopirtruck pada Kamis, 12 September 2024, video tersebut menunjukkan aksi pengendara motor melewati jalan tol tanpa menggunakan helm atau pelindung kepala.

Dalam tayangan terlihat, pemotor perempuan ini juga terekam sedang adu mulut dengan salah satu pengemudi mobil.

Kemudian, pemotor tersebut langsung melaju ke arah pinggir kiri jalan. Belum diketahui secara pasti lokasi dan kronologi asal pengendara  tersebut bisa masuk ke jalan tol tersebut.

Padahal sudah ada aturan yang dibuat terkait dengan penggunaan jalan tol dan bagi yang melanggarnya bisa terkena denda.

Bus Pariwisata Terbakar di Tol Wiyoto Wiyono, 58 Anak TK Berhasil Diselamatkan

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan Tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat, atau lebih. Bagi yang melanggar dikenakan denda, dan hukuman.

Kemudian, berdasarkan UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan setiap orang selain pengguna jalan tol, dan petugas jalan tol dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana kurungan paling lama 14 hari, atau denda paling banyak Rp3 juta.

Detik-detik Bus Angkut Rombongan Anak TK Ludes Terbakar di Tol Wiyoto Wiyono

Video yang beredar di media sosial ini turut mendapatkan perhatian dari para pengguna Instagram. Banyak yang merasa bingung dengan tingkah dari pengendara motor wanita tersebut.

"Yang saya tanyakan pas di pintu gerbang emang gak ada yang cegat," kata netizen.

Viral, Kecelakaan Karambol di Banyuwangi Libatkan Tiga Kendaraan Sekaligus

"Gak pakai helm,motor masuk tol.. entar kenapa-kenapa mobil disalahin," tulis warganet.

"Udah kaga pakai helm, jalan di kanan, masuk tol pula, kagak baca apa dia pas di pintu gerbang," tutur satu netizen.

Jalan yang dibangun Hutama Karya [dok. Humas PT Hutama Karya (Persero)]

Laba Bersih Hutama Karya Meroket Capai Rp 844 Miliar di Kuartal III-2024

PT Hutama Karya (Persero) melaporkan laba bersih (unaudited) senilai Rp 844 miliar di kuartal III-2024, meningkat 2.412,12 persen secara year-on-year (yoy).

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024