Korlantas Polri Susun Aturan Baru Penggunaan Lampu Rotator dan Sirine

Rotator dan sirine mobil
Sumber :
  • istockphoto

Jakarta, VIVA – Korps Lalu Lintas Polri sedang menyusun peraturan baru, terkait penggunaan lampu isyarat dan sirine pada kendaraan bermotor, khususnya dalam kegiatan pengawalan resmi.

Sumber Ledakan di Pasar Comboran Malang Diduga dari 11 Mobil Warga yang Ikut Terbakar

Kegiatan penyusunan ini dibuka oleh Kasubdit Tatib Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Herri Rio Prasetyo, yang menjelaskan pentingnya regulasi tersebut.

"Kami sedang menyusun peraturan yang akan mengatur dengan jelas peruntukan dan penggunaan sirine serta rotator, terutama untuk kendaraan dinas. Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan, terutama di jalan-jalan utama dan tol," ujarnya, dikutip VIVA dari laman Korlantas Polri, Jumat 6 September 2024.

Penampakan Mobil Harun Masiku yang Ditemukan Terparkir oleh KPK

Mobil nekat pasang Sirine dan rotator

Photo :
  • VIVA/ Stella

Dalam penyusunan peraturan ini, Korlantas Polri melibatkan berbagai pihak yang berkompeten, termasuk Subdit Gakkum dari jajaran Polda, para Kasi Laka, Kasi Tatib wilayah, serta instansi pemerintah seperti Dinas Perhubungan dan Kementerian Kesehatan.

Terpesan Ratusan Unit, Harga Chery Tiggo 8 Bisa Lebih Murah dari Estimasi

"Kami ingin memastikan bahwa masukan dari semua pihak diperhatikan, sehingga peraturan ini nantinya dapat diterapkan secara efektif dan komprehensif," tuturnya.

Rio juga menekankan bahwa regulasi ini penting bagi petugas, instansi terkait, dan masyarakat umum agar lebih memahami penggunaan lampu isyarat dan sirine sesuai fungsinya.

"Dengan adanya peraturan ini, diharapkan semua pihak dapat lebih tertib, misalnya penggunaan rotator kuning oleh patroli jalan tol atau ambulans oleh Kementerian Kesehatan," ungkapnya.

Nurhasan Ismal, narasumber dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta juga menyoroti pentingnya peraturan spesifik terkait penggunaan lampu isyarat dan sirine.

"Penggunaannya semakin meluas, bahkan oleh kendaraan yang tidak berhak. Diharapkan aturan baru ini dapat menata penggunaan tersebut, sehingga tercipta lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya