7 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama September 2024

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

Jakarta, VIVA –  Sebanyak 7 provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang bulang September 2024. Program pemutihan pajak ini dilaksanakan di bawah kewenangan pemerintah daerah.

AirAsia Launches Affordable Flights from Bali to Cairns

Perlu dicatat, Jenis yang didiskon juga beragam di setiap wilayah. Seperti ada provinsi yang memangkas denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun gratis balik nama surat-surat kendaraan.

Tiap provinsi menggelar program ini mendorong masyarakat membayar pajak yang merupakan pendapatan daerah. Berikut 7 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan:

Terpopuler: Opsen Bikin Pajak Kendaraan Naik, Isi Garasi Anak Bos Toko Roti

1. Aceh
Aceh memberlakukan pemutihan denda PKB hingga 31 Desember 2024. Program ini dimulai sejak Maret dan warga Aceh dapat menikmati diskonnya tanpa harus membayar denda. Ini sesuai Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 30 November 2023.

Yang isinya soal Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Kendaraan Bermotor yang melakukan pembayaran PKB diberikan pembebasan pengenaan Pajak Progresif selama masa pemberian pembebasan. Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini di Aceh ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda PKB.

AISI: Opsen Pajak Kendaraan Bikin Harga Motor Naik Rp2 Juta

2. Sumatera Selatan
Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel) mulai memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai 19 Agustus 2024 yang akan berlangsung sampai 14 Desember 2024. Pemutihan ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pemprov Sumsel membebaskan semua denda dan bunga PKB, pajak progresif dan denda SWDKLLJ. Khusus bagi warga yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan dan PKB selama tahun berjalan. Pemutihan buat BBNKB II adalah diberikan diskon sebesar 50 persen.

3. Sumatera Barat
Pemerintah Sumbar program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2024. Ada empat kategori pemutihan yang diberlakukan Bapenda Sumbar. Pertama, pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Dengan pemberlakuan tersebut warga Sumbar bisa mengubah nama pemilik kendaraan menjadi nama sendiri tanpa dipungut biaya BBNKB II yang biasanya senilai 2/3 dari nilai pokok pajak. Yang kedua, pembebasan denda PKB. Pemilik kendaraan yang telat membayar pajak tahunan ini hanya cukup bayar pokok PKB saja tanpa denda, dengan catatan PKB sudah telat lebih dari dua tahun.

Ketiga, pembebasan pajak progresif. Artinya, wajib pajak yang ingin memiliki kendaraan kedua atau ketiga dengan nama yang sama, tidak akan dikenakan pajak progresif. Nilai pajak akan tetap sama dengan pajak kendaraan yang mengacu spesifikasinya.

Keempat, Bapenda Sumbar bekerja dan PT Jasa Raharja mengeluarkan kebijakan membebaskan denda bagi bea asuransi. Selama pemutihan, warga yang membayar pajak kendaraan tidak dikenakan denda angsuran PT Jasa Raharja atau dikenal dengan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

4. Bengkulu
Program pemutihan ini termasuk dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024. Selain itu, program ini juga mencakup pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

5. Jawa Barat
Dikutip dari situs resmi Bapenda Jabar, keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Dengan syarat, diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar. Lalu e-KTP atas nama pribadi, STNK dan SKKP Asli (bukan foto); Pembayaran dilakukan melalui Qris,Virtual Account atau debit EDC (GPN).

6. Jawa Tengah
Pemerintah daerah Jawa Tengah juga menerapkan program pemutihan pajak hingga 19 Desember 2024. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif dan keringanan tunggakan PKB.

Proses BBNKB II: 20 Mei - 19 Desember

  • Diskon Pajak Tahun Berkala: 20 Mei - 19
  • Pembebasan Biaya Pajak Progresif: 20 Mei - 19 Desember
  • Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei - 20 Agustus

7. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menggelar keringanan pajak kendaraan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024. Pemutihan ini meliputi pemutihan denda PKB dan balik nama kendaraan alias BBnKB.

Pelaksanaan kebijakan pemutihan pajak 2024 di Bali berupa:

  1. Pemutihan (Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024.
  2.  Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya