Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Periode September 2024

Ilustrasi STNK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Jakarta, VIVA – Pada bulan ini, sejumlah provinsi di Indonesia melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Emosi Cara Polisi Menilangnya, Pengendara di Labuan Bajo Bakar Motornya Sendiri

Dikutip VIVA dari laman Korlantas Polri, Senin 2 September 2024, ada lima provinsi yang terlibat dalam program ini, mulai dari Jakarta, Aceh, Bali, Jawa Barat, Bengkulu, hingga Jawa Tengah. Setiap daerah menawarkan keringanan pajak dengan ketentuan yang berbeda-beda.

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati
Mudik Naik Motor dan Bawa Anak Kecil Wajib Lakukan Hal Ini Demi Keselamatan

1. Aceh

Provinsi Aceh telah memulai pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak Maret 2024 dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2024. Program ini mencakup pembebasan pajak progresif dan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023.

Pemilik Harus Tahu 7 Tips Ini Sebelum Meninggalkan Mobil saat Mudik Lebaran

2. Bali

Di Bali, pemutihan pajak kendaraan bermotor dimulai pada 14 Agustus dan akan berakhir pada 30 September 2024. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali No 14 Tahun 2024, yang juga memberikan pembebasan BBNKB untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.

3. Bengkulu

Bengkulu turut melaksanakan pemutihan pajak dengan kebijakan yang berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024. Program ini menawarkan penghapusan tunggakan, denda, dan BBNKB II, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Bengkulu No E290.BPKD.2024.

4. Jawa Tengah

Di Jawa Tengah, program pemutihan dimulai sejak 20 Mei dan akan berlanjut hingga 19 Desember 2024. Pemutihan ini mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan, pembebasan pajak progresif, serta keringanan tunggakan PKB.

5. Jawa Barat

Provinsi Jawa Barat menawarkan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan diskon sebesar 10% yang berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2024. Diskon ini hanya berlaku untuk pembayaran di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang dengan syarat tertentu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya