Terpopuler: Suzuki Masih Jual Motor Bebek, QR Code Pembatasan Pertalite

Antrean BBM pertalite
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Ada beberapa berita otomotif yang tayang di VIVA pada Jumat kemarin, dan banyak dibaca hingga jadi terpopuler. Mulai dari Suzuki masih jual motor bebek, sampai dengan QR Code pembatasan Pertalite.

Terpopuler: Bahaya Tempel QR Code di Mobil, Pencurian Pelek dan Ban Avanza

1. Ternyata Suzuki Masih Jual Motor Bebek, Harganya Cuma Segini

Motor bebek Suzuki Smash

Photo :
  • Suzuki Filipina
Tampar Manajer SPBU gegara Ditolak Isi BBM Tanpa QR Code, Danramil Biromaru Dilaporkan ke Denpom

Di Indonesia Suzuki sempat menawarkan beberapa motor bebek, untuk versi mesin dua tak ada Satria 150 R sebagai produk legendaris mereka, hingga modelnya berubah total menjadi underbond bermesin empat tak.

Selain itu motor bebek yang dilahirkan untuk pesaing Honda Supra, ada Suzuki Smash, dan Shogun dengan mesin 110cc, hingga 125cc versi kopling atau lebih dikenal Shogun SP.

Terpopuler: Pembatasan Pertalite Segera Berlaku, MotoGP Jepang Bikin Bosan Marquez

2. Sepeda Motor Isi Pertalite Wajib Pakai QR Code?

QR Code kendaraan pengguna BBM jenis pertalite

Photo :
  • Istimewa

PT Pertamina Patra Niaga memastikan, ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sebagai bagian dari upaya memastikan subsidi tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga melakukan pendataan pengguna BBM subsidi melalui pendaftaran QR Code.

3. Ini Cara Daftar QR Code Pertalite Sebelum Pembatasan 1 Oktober

Pengisian BBM subsidi pertalite pakai QR code

Photo :
  • Istimewa

Bagi pengendara yang ingin membeli BBM bersubsidi seperti biosolar dan pertalite di SPBU Pertamina harus menunjukkan QR Code saat pembatasan diterapkan. Ada beberapa cara mendaftar kendaraan Anda agar bisa dapat BBM subsidi.

Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terbaru, Bahlil Lahadalia, mengatakan pemerintah akan membuat regulasi pembatasan BBM subsidi. Di mana, berupa peraturan menteri (Permen) ESDM.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya