Usulan Tarif KRL Berbasis NIK, Subsidi Kereta Api Jauh di Bawah Kendaraan Listrik

Illustration of Indonesian train (KRL).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Arianti Widya

Jakarta, VIVA – Pemerintah terus mendorong inovasi di sektor transportasi untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi masyarakat. Salah satu langkah terbaru adalah wacana penerapan tarif tiket berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada layanan KRL Jabodetabek.

BTN Syariah Ekspansi Bisnis Gandeng Kampus Jelang Spin-Off

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kereta api kelas ekonomi yang mendapat subsidi Public Service Obligation (PSO) dari pemerintah.

Menurut Buku Nota Keuangan dan RAPBN 2025, dikutip VIVA Jumat 30 Agustus 2024, anggaran belanja subsidi PSO untuk sektor kereta api mencapai Rp4.797,1 miliar.

Kebakaran Permukiman Warga, Perjalanan KRL Manggarai-Tanah Abang Terganggu

Subsidi ini dialokasikan untuk berbagai jenis angkutan kereta api, termasuk KA ekonomi jarak jauh, jarak sedang, jarak dekat, KA ekonomi Lebaran, KRD ekonomi, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta, dan LRT Jabodebek. Tujuan utamanya adalah memastikan aksesibilitas transportasi yang terjangkau bagi masyarakat luas.

Selain penerapan tiket berbasis NIK, pemerintah juga akan melaksanakan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) untuk mengukur kepuasan pelanggan dan menyusun skema pengurangan subsidi berdasarkan pendapatan non-tiket.

KNKT Ungkap Mobil Listrik Berisiko Terbakar saat Naik Kapal Laut

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan perhatian besar pada pengembangan kendaraan listrik. Menurut informasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Dody Widodo, pada tahun 2024 insentif kendaraan listrik dialokasikan sebesar Rp9,2 triliun.

Dari jumlah ini, Rp4,9 triliun dialokasikan untuk mobil listrik, Rp4,2 triliun untuk sepeda motor listrik, dan Rp144 miliar untuk bus listrik.

Langkah ini diambil untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan, sejalan dengan target pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dan mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Meski demikian, terdapat perbedaan signifikan antara subsidi untuk angkutan umum dan kendaraan listrik. Subsidi PSO untuk kereta api, yang dirancang untuk menjangkau masyarakat luas, masih lebih kecil dibandingkan dengan insentif kendaraan listrik yang lebih menyasar pada percepatan adopsi teknologi baru.

Ilustrasi pajak

PPN Jadi 12 Persen Ditegaskan Tak Bikin Daya Beli Loyo, Ekonom Ungkap Perhitungannya

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 11 persen ke 12 persen mulai 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024